Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona yang masih menghantui ditengah-tengah warga masyarakat. Polisi bersama Satpol PP menggelar pperasi di Jalan Lintas Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (23/01/2021). Dalam razia kali ini ditemukan 185 pelanggar, 100 orang di antaranya diberikan peringatan lisan, sementara 85 orang diberikan peringatan tertulis karena di antaranya ada yang berulang kali ditemukan tidak memakai masker.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradana Elhaj diwakili Kanit 1 Sat Intelkam Polres Tapanuli Selatan Iptu Titus Dwiyoko mengatakan bahwa operasi yustisi yang digelar hari ini berada di sejumlah titik di Jalan Lintas Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Ini razia giat patroli di Jalan Lintas Padangsidimpuan - Sipirok Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan ada sejumlah titik. Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis," kata Iptu Titus Dwiyoko.
Dikatakan, operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 ini bukan yang pertama, namun sudah sering dengan cara berpindah.
"Kepada personil kita ingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu dengan 3S (Senyum, Sapa dan Salam), dan tetap menjaga keselamatan masing - masing. Dari Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mendapat teguran lisan 100 orang, dan teguran tertulis 85 orang,"katanya.
Petugas mengimbau agar warga masyarakat tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu 4M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan guna Mencegah Penyebaran Covid - 19.