Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Suksesi kepimpinan di Universitas Sumatra Utara (USU) cukup menyita perhatian publik. Peralihan pergantian rektor dari Prof Runtung Sitepu kepada Dr Muryanto Amin ini mengalami jalan panjang.
Seperti diberitakan sebelumnya pemilihan rektor USU melalui berbagai tahapan. Tahapan pertama adalah penjaringan yang dilaksanakan 10-24 November 2020. Tahapan itu meliputi kegiatan pendaftaran, pengembalian formulir, seleksi adminsitrasi, pengumuman calon yang lulus seleksi administrasi, dan audisi. Di tahap ini, ada 7 pendaftar masing-masing Farhat, Muryanto Amin, M Arif Nasution, M Fidel Ganis, Restu Utama, Destanul Aulia, Sontang Sihotang.
Dari 7 pendaftar hanya 6 kandidat yang lolos seleksi berkas. Sementara Destanul Aulia tidak mengembalikan berkas. Menjelang tahap audisi Fidel dan Sontang Sihotang mengundurkan diri sehingga menyisakan 4 kandidat yang berhak mengikuti audisi.
Selanjutnya dari haril audisi itu Senat Akademik memilih 3 calon. Yakni secara berurut sesuai jumlah suara Farhat memperolah 52 suara, Muryanto 37 suara dan Arif Nasution memperoleh 11 suara. Seorang anggota senat tidak ikut memilih karena sakit.
BACA JUGA: Sah! Muryanto Amin Resmi Rektor USU
Ketiga nama inilah yang diusung kembali untuk dipilih oleh MWA USU di Kementerian Pendidikan Gedung Pendidikan Tinggi Jakarta, 3 Desember 2020. Dalam pemilihan itu Muryanto memperoleh 18 suara (57,75 persen) dengan mengungguli pesaingnya yakni Farhat dengan memperoleh 11 suara (35,75 persen) dan M Arif 2 suara (6,5 persen).
Menunggu pelantikan, masalah baru muncul. Muryanto disebut melanggar aturan karena terlibat self plagiarism atas salah satu karya tulisnya yang terbit 2017. Menanggapi itu, Rektor Runtung Sitepu kemudian membentuk komite etik dan memberikan mandat kepada mereka untuk menyelidiki kasus itu. Komite etik kemudian menyatakan Muryanto bersalah karena melakukan self plagiarism. Atas dasar itu Runtung Sitepu mengeluarkan keputusan yang menghukum Muryanto yakni menangguhkan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun. Juga mewajibkan Muryanto mengembalikan insentif atas karya tulisnya yang disebut self plagiarism itu.
Namun pandangan berbeda disampaikan Kemendikbud yang menyebut istilah self plagiarism tidak dikenal dan masih menjadi perdebatan. Seturut itu Mendikbud meminta MWA USU agar tetap melantik Muryanto sesuai jadwal.
Namun permintaan itu menjadi polemik di MWA USU dimana sebagian anggota menolak permintaan Mendikbud yang juga anggota MWA USU (ex officio) Dalam beberapa pernyataannya di media, Sekretaris MWA USU Guslihan Dasatjipta mengatakan, MWA USU tidak bisa melantik Muryanto bila keputusan Rektor Runtung itu tidak dicabut. Guslihan juga menyebut bahwa self plagiarism itu syarat yang tidak boleh dilakukan calon rektor.
Sampai saat ini belum pasti apakah SK itu dicabut atau tidak, namun faktanya pelantikan Muryanto menjadi Rektor USU periode 2021-2026 telah berlangsung. Mantan Dekan FISIP USU itu kini resmi menjabat rektor.