Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas(, Sumatra Utara menggelar sidang paripurna pengumuman masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati periode 2016-2021, Jumat,(29/1/2021), di gedung DPRD setempat.
"Dewan melaksanakan paripurna dalam rangka pengumuman hasil penetapan Paslon kepala daerah terpilih hasil Pilkada Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan dan masa akhir jabatan Dosmar Banjarnahor dan Saut P Simamora," kata Sekretaris DPRD Humbahas, Lampos Purba.
Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol mengatakan, sesuai surat Gubsu No 131/634 tertanggal 22 Januari 2021, disebutkan masa akhir jabatan Dosmar dan Saut pada 16 Februari 2021. Kemudian surat KPU Humbahas No 1/PL.02.7-Kpt/1216/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan.
"Kepada bupati dan wakil bupati terpilih agar mengemban tugas tugas dengan baik dan kepada bupati dan wakil bupati yang akan berakhir masa jabatanya, kami ucapkan banyak terima kasih atas sumbangsihnya dalam menjalankan roda pembangunan, selamat bertugas," imbuh Ramses.