Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 12 kabupaten/kota telah menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih. Penerapan ini dilakukan karena tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di 12 daerah tersebut.
Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, mengaku belum bisa memastikan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 yang telah ditetapkan sebagai paslon terpilih.
Pasalnya, pihaknya masih menunggu dokumen administrasi yang menjadi dasar Mendagri menerbitkan SK (Surat Keputusan) kepala daerah 12 kabupaten/kota di Sumut.
"Kita ingin mendapatkan terlebih dahulu proses administrasi pasca pilkada, jadi itu sebelum menetapkan. Kalau gubernur kan pakai kepres, bupati wali kota dengan Keputusan Mendagri, kita belum mendapatkan dari beberapa daerah sebagian besar sudah, saya belum cek daerah mana yang sudah masuk (dari Sumut)," ujar Benny, Selasa (2/2/2022).
Diakuinya ada beberapa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2021. Terkait itu, muncul beberapa alternatif yang nantinya akan dilapor Mendagri ke Presiden.
"Kita mendorong sekarang administrasi cepat diselesaikan, kita bisa memasukkan di dalam SK, dan kalau bisa pelantikan di akhir masa jabatan, tanggal 17 Februari dilantik, jadi menunggu usulan itu. Kurang lebih 153 daerah tidak sengketa, diantaranya itu 126 kemungkinan yang ditunggu sekarang persyaratan administrasi untuk percepatan SK (pelantikan)," bebernya.
Berikut daftar paslon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota pemenang Pilkada di 12 kabupaten/kota yang ditetapkan :