Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Abdillah Pratama alias Otong (28), warga Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang harus mendekam dalam tahanan akibat kecanduannya bermain judi. Sebab, pria pengangguran itu sampai nekat mencuri dan hasil kejahatannya digunakan untuk bermain ketangkasan tembak ikan.
Saat ini, Otong harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel Mapolsek Delitua setelah disergap di Kafe Roda, kawasan Kecamatan Medan Tuntungan. Bersamanya turut diamankan barang bukti uang tunai sisa pencurian Rp70.000, sepasang sepatu yang digunakan beraksi, satu kemeja abu abu dan 1 flashdisk rekaman CCTV.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil curian itu digunakannya untuk bermain judi tembak ikan," ungkap Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Selasa (16/2/2021).
Martua menjelaskan, pencurian itu terungkap setelah pekerja Wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan melihat rekaman CCTV karena uang setoran Rp 2,8 juta digondol pelaku pada Minggu (14/2/2021) lalu. Karena ketika bangun dari tidurnya sekira pukul 07.00 WIB, karyawan wisma tidak lagi melihat tas berisi uang yang diletak di dekatnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada korban Juliana beru Tarigan (39), warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntugan.
Berbekal rekaman CCTV, korban dan saksi yang mengenali tersangka dan segera mencari dan menemukannya tengah santai menikmati sisa hasil kejahatannya di Kafe Roda. Selanjutnya tersangka Otong langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Delitua, menyusul korban membuat Laporan Polisi (LP).
"Setelah menerima informasi, piket opsnal mendatangi Kafe Roda, dan benar telah diamankan seorang laki-laki. Tersangka dupersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.