Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kurangnya tindakan tegas dari aparat kepolisian membuat lokasi judi ketangkasan tembak ikan bermunculan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Salah satunya, mesin judi tembak ikan AS yang dahulu dikelolah oleh P, dan saat ini berganti dikelola , yang kini telah menjamur di kawasan utara Kota Medan, termasuk di Kecamatan Medan Marelan.
Dari penelusuran yang dilakukan medanbusnisdaily.com, Rabu (7/2/2024) ada sejumlah lokasi judi ketangksan tembak ikan yang dikelolo C, di antaranya di Jalan M Basir, Gang Buntu, Kelurahan Rengas Pulau, Gang Jagung, Kelurahan Terjun dan Pasar 2 Timur, Lingkungan 23, Kelurahan Rengas Pulau,
Selain itu, juga terdapat di Jalan Insfeksi atau tepatnya sepanjang Jalan Benteng Sungai Deli, Medan Marelan dan kawasan Tanjung Mulia, Medan Deli.
Farhan, warga Medan Marelan mengatakan, lokasi judi milik C sudah hampir dua bulan beroperasi yang dahulunya dikendalikan oleh P.
"Dulunya, judi tembak ikan dalam mesin ketangkasan dikekola oleh P dan selalu dirazia dan sejumlah mesin disita. Baru dua bulan terakhir usaha ilegal itu dikelola oleh C," ujarnya.
Dijelaskannya, lokasi judi tembak ikan tersebut buka setiap hari, bahkan ada yang buka hingga 24 jam, seperti di Tanjung Mulia.
Farha berharap penegak hukum dapat segera menutup lokasi judi tersebut, karena dampaknya sanga dirasakan oleh masyarakat yang kerap merasakan kehilangan barang di rumahnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban yang dikonfirmasikan tentang sejumlah lokasi judi tembak ikan yang dikelola oleh C akan memerintahkan anggotanya untuk mengecek keberadaan permainan yang diduga ada unsur judi tersebut.