Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap terkait perselisihan hasil Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2020. Maka dalam waktu yang tidak terlalu lama, pasangan calon Dolly Putra Parlingungan Pasaribu yang berpasangan dengan Rasyid Assaf Dongoran akan ditetapkan KPU sebagai pasangan calon terpilih.
"Tidak dapat diterima (permohonan sengketanya)," kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin yang mengikuti sidang putusan ini saat dihubungi, pada Kamis (18/2/21).
Dalam rekapitulasi perolehan hasil pemilihan oleh KPU Tapsel, Pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran memenangi Pilkada dengan perolehan 94.717 suara atau 59,40 persen. Sementara pasangan Mhd Yusuf Siregar Roby Agusman Harahap meraih 64.742 suara atau 40,60 persen.
Hasil ini kemudian digugat oleh Yusuf-Robby. Mereka melaporkan dugaan mobilisasi massa dari luar Tapsel, politik uang, serta juga dugaan mobilisasi ASN.
"Kami memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 914/PL.02.6-Kpt/1203/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan yang disupervisi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara," kata Ranto Sibarani kuasa hukum pasangan ini membacakan permohonan mereka dalam persidangan pada Kamis (28/1/21/2021).