Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com- Samosir - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk persiapan jadwal pelaksanaan sidang lanjutan pokok perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Februari 2021, pukul 08.00 WIB. Sementara itu, pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga selaku penggugat telah menyiapkan ratusan saksi, masing-masing mewakili kelurahan dan desa hadir dalam sidang gugatan Pilkada Samosir 2020 tersebut.
"Kami akan berangkat ke Medan memenuhi undangan KPU Provinsi bersama dengan beberapa daerah di Sumut yang masuk ke sidang pembuktian untuk berkordinasi dan berkonsultasi," ujar Komisioner KPU, Monang Sinaga didampingi Gongom Situmorang dan Robinsar Barus.
Hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Sumut itu akan dibahas bersama kuasa hukum KPU Samosir untuk menghadapi sidang lanjutan nantinya.
BACA JUGA: MK Loloskan Gugatan Rapidin-Juang ke Sidang Pokok Perkara
Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Samosir di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut. Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga atas keputusan KPU Samosir, tidak ada putusan sela.
Kuasa hukum Rapidin-Juang, BMS Situmorang saat dihubungi Kamis, (18/02/2021) menyampaikan semua saksi sudah disiapkan dengan baik.
"Kami sudah siap sebanyak 134 saksi mewakili setiap kelurahan dan desa untuk menerangkan adanya politik uang sampai sebesar Rp. 1 juta per pemilih. Namun, tentunya kami akan menunggu kebijakan Majelis Hakim mengenai jumlah jatah saksi yang diizinkan untuk dihadirkan, " kata BMS.
Bilamana diizinkan menghadirkan ratusan orang, pihaknya juga sudah mempertimbangkan untuk mencarter satu pesawat dari Silangit ke Jakarta.