Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panel majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Samosir akan dilaporkan ke Dewan Etik. Hal ini buntut kekecewaan Partai Nasdem terkait standar ganda hakim MK atas putusan dua perkara tersebut.
"Kami akan laporkan hakim yang memutuskan perkara itu ke dewan etik," kata Ketua DPW Nasdem Sumut, Iskandar, di Medan, Senin (22/2/2021).
Selain itu pihaknya juga sedang mempelajari mengenai kemungkinan bisa atau tidaknya putusan MK digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Kita sama ketahui MK ini upaya terakhir dalam sengeketa hasil pilkada. Tapi, kalau kejadian seperti ini kami tidak terima, sedang dipelajari mengenai kemungkinan mengugat putusan MK ke PTUN, yang jelas hakimnya akan kami adukan ke dewa etik," terangnya.
BACA JUGA: Nasdem Minta MK Dibubarkan
Ranto Sibarani, kuasa hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tapsel, M Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap, menambahkan, pihaknya menduga hakim MK yang menangani perkara Tapsel dan Samosir telah melampaui kewenangan.
"Makanya akan kami adukan ke dewan etik hakim MK," tuturnya.
Seperti diberitakan, DPW Partai Nasdem Provinsi Sumut heran melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara sengketa gugatan hasil pemilihan yang ada di Kabupaten Samosir dan Tapanuli Selatan.
Di dua daerah itu MK menerapkan standar ganda dalam memutuskan perkara. Padahal, hakim yang memutuskan perkara tersebut berada di panel yang sama. Untuk gugatan Tapsel MK menolak, sedangkan Samosir diterima.