Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menghentikan penuntutan terhadap 4 tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar yang dipidana karena memandikan jenazah wanita pasien suspek Covid-19. Sebab dalam kasus tersebut, pihak Kejari tidak menemukan adanya unsur penodaan agama.
Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sumut, Mahsur Al Hazkiyani menyampaikan rasa terima kasih. Sebagaimana yang diketahui keempatnya adalah 2 orang perawat yang merupakan Anggota DPK PPNI RSUD Djasamen Saragih, DPD PPNI Kota Pematang Siantar serta 2 orang mitra kerja.
"Saya mewakili 30.008 perawat di Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada bapak Kajari Siantar beserta tim yang telah menetapkan penghentian penuntutan kepada teman sejawat kami tersebut. Terima kasih juga kami ucapkan kepada semua pihak yang membantu kami selama ini dan segenap insan pers yang sangat profesional memberitakan secara berimbang. Sehingga masalah hukum ini dapat perhatian secara luas," ucapnya.
BACA JUGA: Kejari Siantar Setop Tuntutan Terhadap 4 Nakes di Siantar Kasus Pemandian Jenazah Perempuan
Mahsur menjelaskan, selama hampir 4 bulan ini PPNI mulai dari tingkat DPK, DPD, DPW, DPP sudah berjuang keras mendampingi dan mengadvokasi ke 4 nya dari badan bantuan hukum PPNI pusat. Oleh karena itu, kepada para ketua DPD PPNI kabupaten/kota se Sumut, dia juga turut menyampaikan terima kasih atas support dan kesediaannya mendampingi saat penyerahan tersangka ke kejaksaan beberapa hari yang lalu.
"Semoga segenap perawat dan insan kesehatan serta seluruh masyarakat dapat menerima keputusan Kajari tersebut. Karena keputusan tersebut merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk tidak membahas atau berpolemik lagi. Sehingga para perawat dan insan tenaga kesehatan tidak terganggu psikologisnya dalam melaksanakan pengabdiannya," pungkasnya.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat tenaga medis pria di RSUD dr Djasamen Saragih itu memandikan jenazah wanita suspek Covid-19 bernama Zakiah. Suami pasien yang mengetahui itu keberatan. Ia membawa hal itu ke pihak berwajib. Belakangan, ke 4 tenaga kesehatan tersebut ditetapkan tersangka dan berkas sudah P21 di Kejaksaan Negeri Siantar.