Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kepolisian Resorr Kota (Polresta) Deli Serdang menangkap dua kurir sabu 5 kg dengan nilai Rp 4 miliar. Dalam penangkapan itu, satu di antara pelaku penyalahgunaan narkoba diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena berusaha merebut senjata api petugas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua kurir sabu yang diamankan masing-masing MN dan JAS. Keduanya merupakan warga Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria akan bertransaksi sabu-sabu di salah satu hotel wilayah hukumnya pada, Jumat (5/2/2021).
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud, namun tidak membuahkan hasil," ujar Kombes Pol Yemi Mandagi dalam keterangan konferensi persnya didamping Kasatreskoba, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (25/2/2021).
Setelah itu, lanjut Yemi menerangkan, petugas Satresnarkoba menerima informasi bahwa kedua pria akan melakukan transaksi kembali di Jembatan Fly Over Tol Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Tidak ingin terget keburu kabur, petugas langsung menuju ke lokasi. Di sana, didapati dua pria dengan ciri-ciri dari informasi dimaksud. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan barang bawaan tas ransel. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 5.142 gram yang dikemas rapi dalam bentuk lima bungkus teh hijau," terang mantan Kapolres Belawan ini.
Usai diamankan, sebut Yemi, pihaknya membawa pelaku diketahui berinisial MN dan JAS untuk pengembangan guna mencari barang bukti dan pelaku lainnya.
"Akan tetapi, pelaku MN berusaha melawan dan merebut senjata api petugas. Oleh karenanya, diberikan tindakan tegas terukur mengenai kaki bagian kirinya," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol Tahun 1997 ini.
Untuk manggung perbuatannya, kata Yemi kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.