Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.-Samosir. Ketua DPRD Samosir periode 2014-2019, Rismawati Simarmata dikabarkan dipecat partainya dari keanggotaan PDIP. Bahkan, surat pemecatan dari DPP PDIP terhadap anggota DPRD Samosir periode 2019-2024 itu sudah beredar. Dalam Surat Keputusan DPP PDIP No84/KPTS/DPP?II/2020 tentang Pemecatan Rismamawati Simarmata dari Keanggotaan PDIP tertanggal 25 Februari 2021 yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto yang beredar itu, alasan pemecatan karena Rismawati telah membangkang dari kebijakan partai.
Pembangkangan dari kebijakan partai yang dimaksud adalah dengan mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati yang diusung partai lain. Padahal, PDIP dalam PIlkada Samosir 2020 mengusung pasangan calon incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, yang akhirnya keok dari pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang yang diusung Partai Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra dan Hanura.
Terkait terbitnya SK DPP PDIP tersebut, DPC PDIP Samosir pada Selasa sore (2/3/2021), telah menggelar rapat. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPC PDIP Samosir, Sorta Ertaty Siahaan itu, memutuskan Rismawati akan segera diberhentikan dari jabatan anggota DPRD Samosir lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Informasi PAW memang sudah ada, tapi itu merupakan internal dari partai PDI P, " ujar sumber medanbisnisdaily.com ketika dikonfirmasi terkait rencana PAW terhadap Rismawati, Selasa malam, (2/3/2021).
Sorta Ertaty Siahaan yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, pagi ini, membenarkan rencana PAW terhadap Rismawati Simarmata.
Rismawati Simarmata yang dikonfirmasi soal pemecatan dirinya dari keanggotaan PDIP dan PAW dari anggota DPRD Samosir tidak bersedia berkomentar. Ia hanya meminta agar didoakan atas hal yang terjadi pada dirinya. "Maaf dik, didoakan saja," tulisnya dalam pesan lewat WA.