Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat mengeluarkan revisi UU atau RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021. RUU Pemilu rencananya akan digantikan dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan saat rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menkum HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR/MPR, Selasa (9/3/2021). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri oleh Yasonna Laoly ini memutuskan RUU Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2021.
Berdasarkan pandangan fraksi, Supratman mengatakan hanya PKS yang menolak RUU Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2021. Sementara fraksi lainnya sepakat agar RUU Pemilu dikeluarkan.
"Dengan demikian selesailah pandangan mini fraksi dan saya rasa tidak perlu kita ambil pengambilan keputusan karena sudah mewakili, saya yakin apapun yang menjadi kita setuju atau tidak, nanti akan ini kan baru tahap perencanaan," kata Supratman.
Supratman mengatakan RUU yang ada dalam Prolegnas ini masih dinamis sekali dan mungkin mengalami perubahan ketika tahap penyusunan dan pembahasan. Dia juga menanyakan terkait usulan RUU KUP dari Partai Golkar kepada Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Dalam tahap penyusunan pembahasan ini masih dinamis sekali, mungkin sebelum ambil keputusan ada yang perlu ditanggapi Pak Menteri terkait usulan baru Partai Golkar, KUP?" tanya Supratman.
Yasonna lalu menjelaskan terkait posisi RUU KUP yang sedianya sudah masuk ke dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya pemerintah akan mempertimbangkan untuk mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP jika fraksi-fraksi menyetujui.
"Jika memungkinkan saya baru dapat koordinasi dengan Pak Menko, memang sebagian isi dari KUP sudah masuk di Ciptaker, tapi pemerintah ingin karena persoalan pajak ini yang juga merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan jika fraksi fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja, karena sudah kita bicarakan bahkan hampir dulu sempat dibahas kemudian karena kita masuk ke UU yang lain ini tertunda," ujar Yasonna.
"Jika memungkinkan atas persetujuan fraksi fraksi kita anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu. Kami apresiasi pada fraksi-fraksi, kami sepakat kalau boleh ini segera kita sepakati pak ketua agar kita boleh memulai pembahasan rencana UU," lanjutnya.
Kemudian Supratman menanyakan kesepakatan terkait penggantian RUU Pemilu dengan RUU KUP dalam Prolegnas 2021. Forum DPR pun menyepakati hal tersebut.
"Daftar Prolegnas Tahun 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab forum.
Dengan demikian, Supratman menyebut berdasarkan persetujuan ini, RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Selanjutnya RUU Pemilu itu akan digantikan dengan RUU KUP.
"Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan, satu RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," ungkap Supratman.(dtc)