Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Pihak rekanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi, Sumatra Utara protes dalam proses pelelangan tender proyek hotmix yang dilaksanakan beberapa bulan lalu. Direktur Cabang PT Mitha Prana Chasea (MPC), Andi Prokeri Ujung ST mempertanyakan kinerja keputusan panitia tender yang menggugurkan perusahaannya dalam tender proyek tersebut dengan alasan tidak memenuhi persyaratan berupa tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan asphalt mixing plant (AMP) dari pemberi sewa.
Saya menilai banyak kejanggalan, salah satunya alasan-alasan yang diberikan panitia tender kepada perusahaan saya pada saat pengumuman pemenang pada 19 Februari 2021 lalu. Yang mana perusahaan saya digugurkan/kalah dengan alasan tidak memenuhi persyaratan, karena tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) dari pemberi sewa.,” kata Prokeri kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (12/3/2021).
Kata Prokeri, pihaknya telah menyampaikan sanggahan dan melampirkan bukti kepemilikan peralatan AMP milik PT Hariara selaku pemberi sewa peralatan dan melampirkan buktinya dalam penawarannya. Namun, Pokja dalam jawaban sanggahannya tetap bersikukuh dan mengatakan bahwa PT MPC tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan AMP dari pemberi sewa.
"Menurut Pokja, pada dokumen penawaran PT MPC mereka tidak menemukan bukti kepemilikan peralatan untuk AMP, sehingga Pokja menyimpulkan bahwa penawaran yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. “itu jawaban sanggahan Pokja yang disampaikan kepada kami melalui aplikasi LPSE www.lpse.dairikab.go.id.,” sebut Prokeri kepada wartawan.
Dijelaskannya, kalau perusahaan miliknya mengikuti 2 tender yang dilelang Dinas PUTR Dairi, yakni pekerjaan peningkatan jalan kabupaten jurusan Bunturaja- Pardamean link 013, Kecamatan Siempat Nempu dengan pagu Rp. 10.080.000.000, dan peningkatan jalan jurusan Juma Teguh link 017, Kecamatan Siempat Nempu dengan pagu Rp. 22.400.000.000.
Sebagai putra daerah ia merasa terpanggil untuk memperbaiki dan membangun kampung halaman, sehingga ia mengikuti tender tersebut. Ditambah sebagai salah satu tim pemenangan Bupati/Wakil Bupati Dairi, ia ingin mewujudkan visi-misi Pemkab Dairi dengan slogan”Perubahan Menuju Dairi Unggul”
“Namun, dari kedua tender yang kami ikuti, perusahaan kami dikalahkan dengan selisih penawaran mencapai 5,1 miliar, karena perusahaanya sebagai penawar terendah. Pokja memenangkan badan usaha dengan penawaran harga tertinggi sebagai pemenang tender atas pekerjaan Hotmix di maksud,” ucapnya.
Dalam beberapa proses tender yang dilaksanakan, kata Prokeri Pokja selalu memenangkan penyedia jasa dengan harga penawaran yang tinggi. Sementara dalam proses tender yang digunakan adalah metode pengadaan pascakualifikasi satu file, harga terendah.
Di situasi negara sedang dilanda pandemi Covid-19 sekarang ini, seharusnya perlu dicegah kebocoran-kebocoran dan pemborosan anggaran negara khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Karena pemerintah maupun masyarakat masih membutuhkan bantuan untuk penanganan Covid-19.
“Dengan selisih Rp 5,1 miliar itu, seharusnya bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Dairi,” ujar Prokeri.
Terkait masalah tersebut, Direktur Cabang PT MPC telah menyampaikan sanggahan yang tembusannya disampaikan kepada, PPK, Kadis PUTR Dairi, APIP Dairi, Kepala UKPBJ Dairi, BPK, Kejari Dairi, Kejari Sumut, KPK Jakarta, KPPU Jakarta, LKPP Jakarta.
Karena disini, Pokja Dinas PUTR Dairi telah melakukan kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi dokumen penawaran, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah..
Patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pokja atau pejabat yang berwenang lainnya, sehingga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Terindikasi telah terjadi KKN, rekayasa dan persekongkolan tertentu untuk memenangkan salah satu peserta tender.
“Saya juga curiga dengan paket-paket kecil dibawah 1 miliar, kemungkinan ada oknum atau kelompok yang berperan masing-masing untuk mengelola proyek tersebut sehingga menimbulkan persaingan usaha yg tidak sehat,” bebernya.