Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon laporan dan permohonan mediasi yang diajukan Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi (LAPSSMP) selaku pemegang hak ulayat (PHU) lahan di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira atas kegiatan yang dilakukan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). Kementerian ESDM juga telah melakukan rapat virtual bersama kedua pihak, pada Rabu (10/3/2021).
Dalam siaran pers yang diterima, Senin (15/3/2021), rapat virtual tersebut dipimpin Kasubdit Hubungan Komersial Mineral, Imam Bustan Pramudya Yudi Ananta mewakili Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan jajaran.
Dalam kesempatan itu, Imam mengupas permasalah yang terjadi antara LAPSSMP dengan PT DPM, sekaitan belum diberikannya ganti rugi pemanfaatan lahan ulayat kepada PHU LAPSSMP yang diketahui pimpinan Hamdani Pardosi selaku Raja Adat Marga Pardosi dan Rasidin Lembeng sebagai Ketua Adat Marga Pardosi.
Rapat virtual itu berlangsung alot yang dihadiri oleh Ketua Adat LAPSSMP, Rasidin Lembeng bersama kuasa hukumnya Saifuddin AW SH. Sementara dari PT DPM dihadiri Senior Manager External Relations PT Bumi Resources Mineral (BRM) selaku holding PT DPM, Ahmad Zulkarnain dan Manager External Relations Holy Nurrachman, serta lainnya.
Dibahas dalam rapat itu prihal kekecewaan Ketua Adat LAPSSMP Rasidin Lembeng terkait sikap PT DPM yang tak melakukan musyawarah mufakat dengan mereka selaku pemegang hak ulayat yang sah di atas lahan yang dimanfaatkan. Bahkan dilakukan alih fungsi lahan oleh PT DPM dengan alasan perintah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar penerbitan IUPK.
Sementara oleh PT DPM, Ahmad Zulkarnain menyebutkan bahwa penanaman pohon di atas lahan ulayat Marga Pardosi merupakan perintah dari KLHK untuk melakukan rehabilitas lahan kritis. Tapi menurutnya, dikarenakan adanya penolakan yang disampaikan oleh masyarakat adat, dia mengaku telah bermohon ke KLHK untuk berkenan mengizinkan PT DPM melakukan pemindahan lahan rehabilitasi.
Untuk menenangkan kedua pihak, Imam Bustan menyarankan agar PT DPM memenuhi tanggungjawab sosialnya dalam mengganti rugi atas pemanfaatan lahan ulayat milik PHU Marga Pardosi dengan Ketua Adat nya Rasidin Lembeng.
"Jadi di sini kita mencari solusi, ada ribuan masalah seperti ini yang kami di ESDM dapati. Dan masalah antara PT DPM dan LAPSSMP menjadi salah satu prioritas kami untuk nanti saya laporkan ke pimpinan. Ya saya harapkan PT DPM menyelesaikan masalah ini untuk dalam dua minggu ke depan," ujarnya.
Menjawab itu, Ahmad Zulkarnain menyatakan siap menjalankan imbauan yang diberikan itu. Ia juga siap bermusyawarah mufakat dengan LAPSSMP, namun di luar konteks pemanfaatan lahan ulayat itu.
"Kami dari DPM juga siap untuk melakukan musyawarah mufakat. Namun, di luar masalah ini (lahan ulayat). Pada dasarnya kami siap," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum LAPSSMP, Saifuddin AW menerima kebijakan agar PT DPM segera melakukan musyawarah sekaitan kegiatan di atas lahan ulayat Marga Pardosi. "Menurut saya pendapat pak Imam cukup bijaksana. Kami dari Lembaga Adat Marga Pardosi pada dasarnya siap untuk bermusyawarah. Kami hanya meminta agar kepada PT DPM yang masuk ke tanah ulayat klien kami agar bermusyawarah, bermufakat," pungkasnya.