Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD SUmut dari Fraksi PDIP, Kiki Handoko Sembiring diganti partainya. Posisinya akan digantikan Sekretaris DPD PDIP Sumut, Soetarto lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Pergantian itu diketahui setelah DPD PDIP Sumut melayangkan surat resmi nomor 645/EX/DPD.29-A//II/2021 tanggal 22 Februari 2021 perihal pergantian antar waktu (PAW) Kiki Handoko ke DPRD Sumut. Surat DPD PDIP Sumut ini merupakan tindaklanjut atas surat DPP PDIP nomor 2608/IN/DPP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021.
Tidak diketahui apa alasan PDIP mem-PAW-kan Koki Handoko, yang sebelumnya namanya ramai jadi bahan pemberitaan atas kasus pengeroyokan seorang personel kepolisian parkiran Capital BuildingMedan. Bahkan, ia sempat ditahan. Namun, kasusnya tak berlanjut karena kedua belah pihak sepakat damai.
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, mengatakan pihaknya sudah menerima surat tersebut. "Ada surat masuk dari partai. Saat ini sedang diproses," ujar Baskami, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, KPU Sumut telah melayangkan surat Nomor 152/PY/.03.1-SD/12/Prov/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan ke Ketua DPRD Sumut terkait PAW anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring.
Surat itu menjawab surat dari Ketua DPRD Sumut Nomor 451/18/Sekr tanggal 5 Maret 2021, meminta KPU Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Sumut 2019, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta keputusan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan anggota DPRD Sumut.
"Ya benar. Sudah kita tindaklanjuti, sudah kita jawab," ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa calon pengganti antar waktu anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring peringkat suara sah nomor 1 dari daerah pemilihan (dapil) 3 (Deli Serdang) adalah peringkat suara sah terbanyak berikutnya nomor 3 atas nama Soetarto, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Sumut. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan bukti tanda terima pelaporan harta kekayaan (LHKPN).
Di dalam surat itu pun turut disampaikan bahwa Kiki Handoko Sembiring sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap Surat PAW atas nama KiKi Handoko Sembiring dan disampaikan kepada KPU Sumut melalui kuasa hukumnya.