Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir dalam rapat pleno terbuka, Minggu (21/3/2021), menetapkan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) sebagai pasangan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati Samosir hasil Pilkada Samosir 2020. Penetapan paslon terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kemenangan Vantas, sekaligus tidak menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang).
Pelaksanaan rapat pleno terbuka digelar di Parbaba, Minggu 21 Maret 2021 yang dihadiri oleh bupati terpilih, Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang dan juga dihadiri Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon dan Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba.
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Kabupaten Samosir membacakan keputusan KPU, No 16/PL.02.7-Kpt/1217/KPU-Kab/III/2021. Dalam surat keputusan itu ditetapkan Vandiko Gultom menjadi Bupati Samosir dan Martua Sitanggang menjadi wakil Bupati Samosir dengan perolehan suara 41.806 dengan partai pendukung mulai Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerinda.
Di akhir acara, Plh Bupati Samosir Jabiat Sagala mengapresiasi rapat pleno terbuka yang digelar KPU Samosir menyampaikan acara berjalan damai dan lancar. Jabiat Sagala juga menyampaikan selamat kepada bupati dan wakil bupati Samosir terpilih.
Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba yang menambahkan bahwa pertarungan politik sudah selesai. Dan, saat ini pertaruangan selanjutnya yakni membuat masyarakat Samosir semakin berdaulat dan ekonomi yang kuat.
Tampak hadir semua komisioner KPU,Robinsar Barus, Monang Sinaga, Gongom Situmorang, Barita Malau serta mantan bupati Samosir, Mangindar Simbolon hingga partai pengusung.