Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Madina. Rencananya pemungutan suara ulang di 3 daerah itu dilakukan serentak pada Sabtu, 24 April 2021. PSU hanya digealr di 28 tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana putusan mahkamah Konstiotusi (MK).
Dipilihnya akhir pekan sebagai hari pemungutan suara ulang agar masyarakat mau menggunakan hak pilih. "Iya, sudah ditetapkan 24 April," kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi saat dihubungi, Senin (29/3/21).
Hal senada disampaikan, Ketua KPU Mandailing Natal (Madina), Fadhillah Syarief. "Pemungutan suara ulang Sabtu 24 April," kata dia.
Menurutnya, dipilihnya hari Sabtu dimaksudkan agar pemilih punya waktu luang untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya dalam PSU.
Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Effendi Pasaribu mengatakan, penetapan hari PSU akan mereka umumkan setelah rapat pleno hari ini. "Hari ini kami pleno. Memang gambaran finalnya begitu (24 April)," ujar Effendi saat dihubungi.
PSU ini merupakan tindaklanjut putusan MK atas perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina). Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk menggelar PSU di 9 TPS, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan 16 TPS dan di Kabupaten Mandailing Natal sebanyak 3 TPS, paling lambat 30 hari kerja pasca putusan MK dibacakan pada 22 Maret 2021.