Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah menargetkan pada Maret-April 2021, 100.000 sampai 500.000 vaksinasi per hari. Sedangkan pada Mei-Juni, dua kali lipat atau maksimal 1 juta vaksinasi per hari. Ini berarti, pemerintah tetap akan melaksanakan program vaksinasi di bulan Ramadan yang akan dimulai pada pekan depan.
Dalam diskusi virtual 'Vaksinasi Aman, Puasa Nyaman' yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret-April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei-Juni 2021. "Kami telah menyiapkan skenario untuk pemberian vaksin pada bulan Ramadan. Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan penjadwalan," katanya, Jumat (9/4/2021).
Senada dengan pihak Kemenkes, dr. Iris Rengganis dari Tim Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga berpendapat bahwa vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa. Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.
Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar. Begitupun, ia juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadan nanti.
"Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI," katanya.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi, menjelaskan, hukum bagi umat Islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity. MUI telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin.
"Jadi masyarakat diminta untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19. Rekomendasi MUI sangat jelas. Vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadan. Wajib Kifayah bagi 70% warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun dibulan puasa," katanya.