Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sei Rampah. Meskipun sudah diperingatkan beberapa kali bahkan dengan surat edaran Muspika Sei Bamban, namun kegiatan perjudian lewat permainan tembak ikan di seputaran Kecamatan Sei Bamban akhirnya menerima sanksi dengan penangkapan dan penyitaan 2 mesin tembaik ikan dan penangkapan pemilik tempat NS (35) warga Dusun 17, Desa Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban, Senin (26/4/2021).
Tim yang dipimpin Kapolres AKBP Robin Simatupang beserta jajaran sempat dikecoh dengan tutupnya lokasi perjudian yang sering melibatkan anak-anak tersebut. Namun berkat laporan masyarakat yang selama ini keberatan memastikan bahwa di dalam rumah tersebut ada 2 mesin yang masing masing mempunyai 10 pemain.
Tak ingin terkesan hanya 'gertak sambal', kapolres langsung mendatangkan kepling dusun tersebut, Jumarles Tambunan dan camat Juniar Gultom yang berada di TKP untuk menyaksikan pembongkaran pintu rumah yang dijadikan arena perjudian hingga larut malam itu.
Akhirnya, setelah dibongkar ditemukan 2 mesin berwarna coklat merah, dengan kondisi dimatikan. Kapolres langsung memerintahkan kedua mesin itu diboyong ke markas serta membawa pemilik rumah untuk dimintai keterangan ke Mapolres Sergai.
Kapolres, AKBP Robin Simatupang, mengatakan, sangat membenci dengan perjudian, narkoba. "Saya akan tekan terus segala jenis penyakit masyarakat, apalagi menjelang lebaran ini, kami akan lebih siaga," ujarnya.
Begitu juga dengan perjudian togel, dirinya mendapat laporan bahwa di wilayah hukum Perbaungan, togel singapura dan hongkong kerap jadi pernainan warga. Berharap permainan untung untungan ini bakal ditutup menjelang lebaran.
Begitu juga perjudian sabung ayam yang kerap diikuti permainan judi dadu Samkwang di Kebon Jeruk, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban. "Pasti tim kita akan melakukan penindakan, namun kan perlu pengamatan dan pendalaman," ujarnya kepada medanbisnisdaily.com.