Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum mendapatkan petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait ijin untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam skop antardaerah dalam provinsi.
Sehingga sampai saat ini, mudik dalam rangka merayakan Lebaran antardaerah dalam provinsi, yakni di dalam daerah Provinsi Sumut itu sendiri, belum diijinkan oleh Pemprov Sumut.
Namun kalau mudik dalam satu wilayah atau kawasan seperti wilayah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Karo), itu tidak dilarang atau diperbolehkan.
"Yang boleh mudik kalau dari Jakarta itu (Pemerintah Pusat) Mebidangro ya, dianggap itu satu wilayah," ujar Sekdaprov Sumut, R Sabrina, menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (27/04/2021).
Namun, kalau untuk mudik antardaerah dalam provinsi, kata Sekdaprov Sabrina lagi, sampai sekarang belum diijinkan oleh Pemerintah Pusat. "Boleh nggak mudik dalam satu provinsi gitu, boleh apa tidak gitukan, tapi itu yang dari Jakarta belum ada membolehkan. Yang ada dibolehkan region-region saja, misalnya kalau di Jakarta Jabodetabek boleh, kalau kita Mebidangro boleh," ujar Sabrina.
Sebagaimana diketahui bahwa secara umum mudik Lebaran di Indonesia ditiadakan pemerinta. Sabrina pun mengajak masyarakat untuk mematuhinya. Karena kebijakan itu untuk memutus penyebaran covid-19.