Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kasus dugaan menggunakan peralatan Rapid Test bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, tentu meresahkan masyarakat. Meskipun demikian, pihak PT Kimia Farma Diagnositika enggan menyatakan permohonan maaf kepada publik. Alasannya, karena sejumlah orang yang diamankan dalam penggerebekan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, belum ada kekuatan hukum.
"Kami belum mau minta maaf, karena yang diamankan kepolisian belum tahu keterlibatan dalam hal apa," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnositika, Adil Fadhilah Bulqini saat menggelar konferensi pers di Gedung Serbaguna PT Angkasa Pura II, Bandara Kualanamu, Rabu (28/4/2021).
Adil menyebut, meskpun pihaknya belum bersedia meminta maaf, namun mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan investigasi terhadap sejumlah petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnositika di Bandara Kualanamu yang diamankan.
"Tindakan yang beberapa orang pegawai kami, sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan diberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya.
BACA JUGA: Diduga Gunakan Alat Kesehatan Bekas, Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi
Ketika ditanya adakah keterlibatan pihak lain, Adil membantahnya, karena itu merupakan ulah oknum petugas PT Kimia Farma Diagnositika. "Jika benar nantinya dinyatakan Polisi bahwa ada daur ulang dari peralatan alat Rapid Test. Itu murni ulah oknum-oknum pegawai kami. Mereka harus bertanggungjawab sendiri," jawabnya.
Disinggung soal berapa orang diamankan, Adil mengaku ada tujuh petugas PT Kimia Farma Diagnositika, yang diamankan. "Ada tujuh orang. Satu business manager, kemudian ada analis pelaksana, kurir, serta OB. Mengenai keterlibatan mereka hal apa, saya belum tahu. Hal itu karena belum ada informasi lanjut yang disampaikan oleh Polda Sumut," pungkasnya.
Sebelumnya, layanan Rapid Test Covid-19 di lantai Mezzanine Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, digerebek aparat kepolisian.
Penggerebekan itu dilakukan oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan tersebut terkait dugaan penggunaan alat rapid test bekas pakai pada layanan yang digunakan bagi calon penumpang hendak berangkat via Bandara Kualanamu.
Dalam penggerebekan ini, sedikitnya tujuh orang petugas layanan rapid test serta sejumlah alat kesehatan rapid test diamankan guna pemeriksaan lanjutan.