Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Warga dari kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yakni Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Pangkalan Susu, Pematang Jaya dan Kecamatan Besitang, berharap Teluk Aru bisa terwujud menjadi daerah otonomi baru (DOB) sebagai kabupaten. Karena persyaratan semua sudah cukup. Kabupaten Langkat yang terdiri dari 23 kecamatan memang sudah harus dimekarkan.
Usulan Kabupaten Teluk Aru sebagai DOB sebagai hasil pemekaran Kabupaten Langkat, di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) sudah diusulkan sejak tahun 2005 ke Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, oleh masyarakat dari 7 Kecamatan yang tergabung dalam Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru (KPPKTA).
"Kala itu, Teluk Aru sudah masuk dalam daftar 65 DOB di Ditjend Otda. Tetapi di dalam program legislasi (Prolegnas) DPR RI saat ini, nama Teluk Aru hilang, tidak muncul. Makanya kami dari 7 Kecamatan di Teluk Aru terus berjuang, Teluk Aru bisa jadi daerah otonomi baru," kata Adhan Nur, Ketua KPP KTA, di acara buka bersama dan pembahasan DOB Teluk Aru di Pangkalan Brandan, Kamis (29/4/2021).
Pembahasan KPP KTA dihadiri mantan Ketua DPRD Langkat Syafrudin Basir, anggota DPRD Langkat Syafi'i dan perwakilan tokoh masyarakat di Teluk Aru.
Dijelaskan Adhan Nur, pembahasan itu untuk menuju audensi ke DPRD Langkat 4 Mei 2021 mendatang.
Pada 13 April 2021 lalu, KPP KTA sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Langkat dengan perwakilan masyarakat, beberapa anggota DPRD Langkat dari Kecamatan Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Pangkalan Susu, Pematang Jaya dan Kecamatan Besitang.
RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRD Langkat Dedek Pradesa, didampingi anggotanya Dedy Kaisa dan Romelta Ginting, menghadirkan Plt Asisten I Perintahan Pemkab Langkat, Basrah Pordomuan, mantan anggota DPRD Langkat, KPPKTA dari semua elemen masyarakat Teluk Aru.
"Dalam RDP, Adhan Nur kita menyampaikan, sebelum Dirjen Otda Kemendagri, menerapkan Moratorium untuk pemekaran provinsi dan Kabupaten baru, Teluk Aru masuk dalam 65 besar sebagai Kabupaten yang akan dimekarkan dari Kabupaten Langkat. Tetapi setelah moratorium dibuka, didalam data Prolegnas DPRRI, Teluk Haru Hilang," jelas Adhan Nur.
Diberitakan sebelumnya, dalam RDP di DPRD Langkat 13 April 2021, Plt Asisten I Pemkab Langkat Basrah Podomuan, mengatakan, hal ini perlu dipertanyakan ke Pemerintah Pusat.
"Pemkab Langkat telah melakukan pengkajian data, geografi, budaya, ekonomi, potensi PAD dan lainnya, di 7 Kecamatan yang tergabung dalam Teluk Aru, pada 2007, biaya melakukan kajian itu ditampung di APBD Langkat 2007. Hasilnya Teluk Aru sudah layak untuk berdiri sebagai Kabupaten, karena PP 28 tahun 2007 juga mengatur, layak tidaknya suatu daerah dimekarkan, harus melalui kajian," katanya
Disisi lain, pembentukan Kabupaten Teluk Aru juga sudah disetujui oleh DPRD dan Gubernur Sumut. Waktu itu melalui Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun dan Syamsul Arifin Gubernur Sumut.
Dedek Pradesa, Ketua Komisi A DPRD Langkat, mengatakan, jika semua sudah merestui dan sudah layak, Teluk Aru menjadi Kabupaten baru di Langkat, maka segera dipertanyakan ke pemerintah pusat.
"Apalagi, ada 16 orang anggota DPRD Langkat dari Teluk Aru ikut bersama tokoh masyarakat yang tergabung di KPPKTA, ikut mempertanyakan tentang Teluk Aru yang tidak terdaftar dalam Prolegnas DPR RI itu. Saya kira semua akan mendapat jawaban. Apakah melalui RDP di DPR RI nantinya, atau apa petunjuk proses di Kemendagri. Karena pengajuan Teluk Aru jadi Kabupaten baru ini sudah 10 tahun lebih, mengapa bisa hilang. Intinya DPRD menggelar RDP ini untuk mencari sulusinya, namun semua terpulang pada KPPKTA," katanya.