Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih. Meski ditolak salah satu pasangan calon yang masih mengajukan permohonan di MK, rapat pleno penetapan ini tetap digelar di Hotel Permata Land Rantauprapat, Minggu (2/5/2021).
Dalam rapat pleno yang tertutup untuk wartawan tersebut, KPU menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih. Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, dimana pasangan Erik -Ellya dinyatakan KPU Labuhanbatu menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara.
"Hari ini kita telah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Labuhanbatu 2020. Jadi dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai dengan peraturan KPU Labuhanbatu nomor 24 tentang jadwal, tahapan dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021," kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, kepada wartawan sesaat setelah penetapan selesai dilaksanakan.
Menurut Wahyudi, selain berdasarkan peraturan KPU Labuhanbatu, pelaksanaan rapat pleno penetapan ini juga sesuai dengan arahan dari KPU pusat. Karena itu KPU Labuhanbatu merasa yakin bahwa tindakan mereka ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Rapat pleno penetapan ini mendapat penolakan dari perwakilan pasangan calon Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar. Legal Official (LO) pasangan ini, Fadli Amri Hasibuan dan Syahdan Syaibani Rambe memilih meninggalkan ruangan rapat pleno, sebagai bentuk protes mereka.
Menurut Fadli pelaksanaan rapat pleno penetapan ini tidak sesuai peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. Karena itu Fadli menyesalkan tindakan KPU yang dinilainya gegabah ini.
"Bagaimana mungkin peraturan KPU Labuhanbatu dipakai sebagai dasar keputusan, sementara ada peraturan lain yang statusnya lebih tinggi. Itu kan sama artinya mereka mengangkangi peraturan KPU RI," kata dia.
Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar, juga telah meminta kepada KPU Labuhanbatu untuk menunda penetapan pasangan calon terpilih ini. Melalui suratnya bertanggal 30 April 2021, Yusril mengatakan permintaan penundaan tersebut mengacu kepada Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020, angka (4), (5) dan (6).
"Maka dengan ini kami sampaikan agar menunda penetapan pemenang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana ketentuan pasal 54, angka (4), (5), (6) Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020," kata Yusril dalam surat tersebut.