Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Ketua Bappilu Partai Demokrat Sibolga, Ahlan Suhardi Tampubolon meminta kepada Bawaslu untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Partai Demokrat menduga penyelenggara pemilu dalam hal ini PPS dan PPK Kecamatan Sibolga Sambas, telah melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu.
"Partai kami sangat dirugikan. Setelah PPK Kecamatan Sibolga Sambas mengeluarkan D Hasil Kecamatan, terjadi penggelembungan suara Partai Gerindra sebanyak 508 suara," kata Ahlan Suhardi Tampubolon kepada wartawan usai membuat laporan di Kantor Bawaslu Kota Sibolga, di Jalan Pangeran Diponegoro Sibolga, Rabu (28/02/2024).
Partai Demokrat meminta Bawaslu Sibolga menjatuhkan sanksi kepada PPK dan PPS Sibolga Sambas. Bagi yang terindikasi melakukan kecurangan, segera diproses dan diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti-bukti pendukung. Termasuk data rekap tulis tangan dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra yang diperoleh dari D Hasil Kecamatan.
Kemudian data rekap tulis tangan dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra yang diperoleh dari C Hasil dan C Plano. Kemudian fotokopi D Hasil Kecamatan Sibolga Sambas.
Kader Partai Demokrat, Adnan Buyung Batubara, mengungkap sebenarnya saat perhitungan suara di tingkat Kecamatan Sibolga Sambas di Jalan Sisingamangaraja Kota Sibolga, sudah disetujui dan datanya juga sudah sesuai.
"Tetapi, setelah keluarnya D Hasil Kecamatan dari Ketua PPK, terdapat penggelembungan suara yang signifikan untuk Partai Gerindra sebanyak 508. Makanya saksi partai kami tidak menandatangani D Hasil Kecamatan tersebut," kata Adnan Buyung Batubara.
Adnan Buyung Batubara menjelaskan, dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra tersebut terdapat pada suara partai dan juga suara para calegnya.
Berdasar C Hasil Salinan DPRD Kota Sibolga, suara Partai Gerindra semula berjumlah 2.700, namun di D Hasil Kecamatan yang dikeluarkan PPK, suara Partai Gerindra naik signifikan menjadi 3.201, atau selisih 508 suara.
"Rinciannya, Kelurahan Pancuran Bambu 152, Pancuran Dewa 171, Pancuran Kerambil 108, dan Pancuran Pinang 77. Datanya, sudah kita serahkan ke Bawaslu Sibolga sebagai barang bukti," katanya.
Adnan Buyung Batubara menilai, hal ini bertentangan dengan Pasal 298 UU 10/2008, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Atas dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut, Partai Demokrat meminta Bawaslu Sibolga merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS yang terjadi penggelembungan suara di empat kelurahan di Kecamatan Sibolga Sambas.
"Jika PSU tidak memungkinkan, kami minta suara Partai Gerindra di Kecamatan Sibolga Sambas didiskualifikasi atau dihanguskan. Hukum harus ditegakkan. Kita kan pesta demokrasi, jangan pula nanti dijadikan pesta demonstrasi. Kita sangat mengharapkan pemilu yang luber amanah dan jurdil," Adnan Buyung Batubara menambahkan.