Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Dengan membawa spanduk dan poster berbagai tulisan penolakan tambang PT DPM (Dairi Prima Mineral). Ratusan warga dari daerah sekitar lokasi tambang di Kecamatan Silima Pungga-pungga melakukan demo di Kantor DPRD dan Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Senin (3/5/2021).
Kepada DPRD Dairi mereka meminta untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) menolak tambang PT DPM dan membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) dan hak sipil dan politiknya.
Wakil Ketua DPRD Dairi Wanseptember Situmorang didampingi anggota dewan, Idul Fitri Tarigan, Rukiatno Nainggolan dan Alfriyansah Ujung mengatakan, akan menampung aspirasi masyarakat.
“Kami siap menampung apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Namun, kami meminta waktu untuk membentuk Pansus, agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” kata Wanseptember.
Setelah mendapat penjelasan dari perwakilan anggota dewan, masyarakat melanjutkan aksi demo ke Kantor Bupati Dairi yang berjarak 100 meter dari Kantor DPRD. Di sana massa kembali melakukan aksi dan menggelar teatrikal/teater tentang dampak keberadaan tambang dan memohon kepada pemerintah untuk menolak tambang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Leonardus Sihotang yang hadir menemui masyarakat mengatakan, berhubung saat ini di tengah pandemi Covid-19, ia meminta kepada masyarakat peserta aksi untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes), agar terhindar dari penularan virus corona.
“Pada dasarnya Pemkab Dairi menerima aspirasi yang dilakukan masyarakat, untuk itu pada, Kamis (6/5/2021) Bupati Dairi meminta beberapa perwakilan masyarakat peserta aksi untuk bertemu dan berdialog terhadap beberapa hal yang disampaikan," ucap Leonardus.
Akan tetapi masyarakat menolaknya dan meminta Sekda Dairi membuat surat kesepakatan bersama. Hasil pertemuan perwakilan masyarakat dengan Sekda Dairi menghasilkan kesepakatan, yakni :
Diakones Sarah Naibaho dari Yayasan Diakoni Pelangi Kasih (YDPK) Parongil yang ikut mendampingi masyarakat dalam aksi demo saat ditemui wartawan mengatakan, aksi yang dilakukan menurutnya untuk meminta Bupati Dairi mencabut Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), karena ini menjadi salah satu syarat perusahaan izinnya lulus. Artinya daerah juga ikut berkontribusi.
“Selama ini kami selalu melaporkan kekhawatiran, kegelisahan dari daya rusak investasi tambang besar ini, namun pemerintah daerah selalu mengatakan wewenangnya adalah pusat. Ternyata ada satu rekomendasi yang menggolkan perusahaan mendapatkan izin yaitu SKKLH no 731 November 2005 yang dikeluarkan Bupati Dairi sebelumnya,” ucapnya.
Sekarang ini PT DPM sedang melakukan Adendum Amdal, karena ada tiga perubahan dan salah satunya TSF (tailing storage facility) yaitu tempat bendungan limbah yang cukup berbahaya menurut kajian akademisi yang kita miliki terhadap keselamatan umat/masyarakat sekitar tambang.
“Saat ini dibahas oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kami juga sudah berkomunikasi. Kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan rekomendasi ke KLHK menghentikan/ menolak SK Addendum Amdal ini.
Juga, meminta DPRD Dairi membentuk Pansus prihal penolakan keberadaan tambang. Selain YDPK ikut dalam aksi itu, Bakumsu, Petrasa dan JATAM.