Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Tim pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) terus berupaya untuk menunda penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga - Ellya Rosa Siregar (ERA) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih. Alasannya, karena permohonan pasangan Andi-Faizal masih berproses di MK.
Sebelumnya, permintaan penundaan penetapan paslon terpilih juga dilayangkan kuasa hukum pasangan Andi - Faizal ke KPU Labuhanbatu. Namun permintaan tersebut diabaikan dan KPU menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga - Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih.
Penolakan KPU Labuhanbatu ini tak membuat kubu pasangan ini patah arang. Pada Senin (3/5/2021) tim pemenangan pasangan Andi - Faizal mengajukan permintaan senada ke DPRD Labuhanbatu.
"Ya, hari ini kita mengajukan keberatan ke DPRD Labuhanbatu, dan minta agar menunda pelaksanaan sidang paripurna penetapan pasangan calon terpilih hasil keputusan KPU Labuhanbatu. Kita menilai keputusan KPU itu tidak sesuai peraturan yang ada," kata Ketua Tim Pemenangan pasangan Andi - Faizal, Nukman Harahap, kepada wartawan Senin (3/5/2021).
Nukman mengatakan, melalui permintaan resmi ini, dirinya berharap para anggota dewan dapat bersikap lebih bijaksana dalam menyikapi polemik ini. Dia berharap para anggota dewan dapat menafsirkan peraturan yang ada dengan baik.
"Jika mereka memahami dan menafsirkan pasal 54 peraturan KPU nomor 19 itu, maka mereka akan setuju dengan kami. Untuk mendapat pemahaman yang jernih, mereka sebenarnya hanya perlu mendengar pernyataan Profesor Yusril," kata Nukman.
Menanggapi permintaan ini, wakil ketua DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan mengatakan pihaknya menghargai permintaan pasangan Andi - Faizal ini. Namun untuk memenuhi permintaan tersebut DPRD Labuhanbatu juga harus melihat dasar hukum yang jelas dibalik permintaan penundaan tersebut.
"Dasar hukumnya apa permintaan ini, kalau masalah KPU tidak mematuhi PKPU itu bukan ranah kita memutuskannya. Namun perlu diingat DPRD wajib untuk melaksanakan paripurna setelah menerima salinan dari KPU terkait ketetapan pasangan calon terpilih," kata Karim.
Lebih lanjut Karim berkata KPU telah menyerahkan salinan keputusan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke DPRD Labuhanbatu. Selain itu Bamus juga disebutnya jauh hari telah menetapkan jadwal sidang paripurna.
"Jadwal sidang sudah ditetapkan Bamus sejak 14 Apri lalu. Sidang dijadwalkan akan dilakukan pada 5 Mei (Rabu) mendatang," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Karim mengakui sempat terjadi perbedaan pendapat diantara para pimpinan dewan. Namun dari 4 orang pimpinan dewan, 3 menyatakan setuju untuk melaksanakan sidang paripurna penetapan calon terpilih sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sementara Fungsionaris tim pemenangan Erik - Ellya, Muhammad Riduan Dalimunthe memilih tidak ambil pusing dengan langkah yang ditempuh pasangan petahana tersebut. " Itu hak mereka bang," jawabnya singkat saat dikonfirmasi.
Riduan lebih memilih untuk tidak banyak berkomentar, karena tidak ingin menambah polemik. "Itu sajalah komentator dari saya bang biar gak berpolemik," katanya.