Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Meski telah sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung pada 23 Agustus 2011 dan sudah dieksekusi pada Juli 2020, lahan milik Firman Manihuruk seluas luas 40x45 meter di Desa Siopat Sosor diserobot orang lain. Bahkan, keluarga Firman harus berurusan dengan pihak Polres Samosir terkait laporan Henrikus Sihaloho yang mengklaim pemilik lahan.
Letkol Kolonel (Purn) TNI AD Bonjol Sihaloho, keluarga Firman Manihuruk, mengaku sangat kecewa dengan pelayanan hukum yang ada di Polres Samosir yang membuat hukum terkesan dipermainkan.
"Pengetahuan hukum penyidik (petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu/SPKT) Polres Samosir jelas sangat disesalkan, bisa lahan yang sudah kami miliki, dan sudah dieksekusi oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap tapi masih dilaporkan oleh masyarakat yang menyerobot dan parahnya diterima oleh Polres Samosir dan sepertinya dipermainkan oleh oknum penyidik Polres Samosir,," kata Bonjol kepada wartawan, Kamis(6/5/2021).
Akibat perbuatan petugas Polres yang dinilainya kurang paham hukum, dia diperiksa dan menghabiskan waktu untuk menjelaskan ke Polres.
"Yang pasti saya akan melanjutkan persoalan ini ke Bidang Propam di Poldasu, saya sangat kecewa dan sangat sedih melihat penyidik Polres Samosir ini dalam memahami hukum, kenapa tidak dikaji lebih lanjut," tegasnya.
Saat ini tanah yang dikuasai oleh Firman Manihuruk, diakui Bonjol masih ingin diganggu oleh para penyerobot. Akibatnya, tanggal 01 Maret 2021 lalu, pihaknya sudah membuat LP penyerobotan dan pencurian tanah.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono mengatakan, pihaknya segera melakukan gelar perkara. Ia juga mengakui, bahwa lahan milik Firman Manihuruk sudah dieksekusi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Segera kami gelar dan kami akui si pelapor Henrikus Sihaloho tidak menjelaskan bahwasannya tanah itu sudah dieksekusi dan sudah sah menjadi milik Firman Manihuruk," katanya.