Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,6 tahun lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Hal itu diutarakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terkait dengan hal itu, pihak kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan merasa keberatan dengan tuntutan tersebut.
Hal ini disampaikan Leidermen saat dijumpai usai persidangan. Ia menegaskan tuntutan yang disampaikan JPU tak sesuain dengan Undang Undang pengguna narkotika.
"Ya intinya sangat keberatan ya dengan adanya putusan yang tadi JPU bacakan," ujar Leidermen.
Dijelaskan Leidermen, seharusnya Reza mendapat perawatan di pusat rehabilitasi. Reza juga disebut sudah baik-baik saja dan dalam keadaan sehat.
"Kalau kita kembali ke Undang Undang, tentu sebagai pengguna itu sudah jelas bahwa dia hanya direhabilitasi bukan dipenjara. Berdasarkan serangkaian dari sidang kita kemarin itu, sudah disampaikan juga saksi-saksinya adalah Mba Reza itu sudah sehat," jelas Leidermen.
Lebih lanjut, Benny Hehanusa yang merupakan pihak kuasa hukum Reza Artamevia berharap kliennya dibebaskan dari semua tuntutan tersebut.
Baginya seharusnya Reza mendapat perlindungan dan kasus ini merujuk pada bandar narkotika.
"Pastinya kita berharap dibebaskan semua itu kan balik lagi kepada pembuktian. Di persidangan dan saksi di persidangan hal yang memberatkan apa, ini semua kan musibah pengguna itu memang harus dilindungi. Iya nggak bukan pengguna yang dicari tapi bandarnya bukan pemakaiannya," jelas Benny.
Dari penjelasan Benny tersebut menjadi dasar keberatannya dan sejumlah kuasa hukumnya yang lain. Benny menegaskan, Reza Artamevia memang sebagai korban yang wajib dilindungi.
"Yang kita tahu Mba Reza ini sebagai korban gitu aja. Makanya ini sangat lucu dan kami keberatan. Makanya kami tekankan, kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa hari ini, gitu aja," tutup Benny. dtc