Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Viral di media sosial, facebook, jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan SWAB dengan metode RT-PCR, namun jenazah dibawa ke rumah duka di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Adalah akun facebook Pemkab Humbang Hasundutan yang memosting kejadian itu, Minggu (23/05/2021) dengan maksud untuk keterbukaan informasi publik dan keselamatan bersama. Namun para netizen disamping menaruh empati, juga menyasar Pemkab Humbahas mengapa jenazah dibawa ke rumah duka.
Di akunnya, Pemkab Humbahas menyampaikan nama pasien meninggal dunia positif Covid-19 itu adalah Martina Rismawati Manik (MRM), berusia 37 tahun, jenis kelamin peerempuan. Almarhum beralamat di Desa Sibuntuon Parpea, Pasar Baru, Kecamatan Lintongnihuta, Humbahas.
Diterangkan kronologisnya bahwa MRM masuk ke RSUD Tarutung, Jumat (21/05/2021). Sesuai dengan protokol penanganan pasien di masa pandemi Covid-19, maka dilakukan SWAB dengan metode RT-PCR terhadap pasien MRM. Pada Sabtu (22/052021), pasien MRM meninggal dunia di RSUD Tarutung. Dan hasil Swab PCR pada hari itu juga keluar, dimana almarhum terkonfirmasi positif Covid-19.
Pada Minggu (23/05/2021), almarhum MRM dikebumikan sesuai protokol penanganan Covid-19, yaitu setelah keluarga dan warga sekitar diedukasi Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Lintongnihuta bersama Dinas Kesehatan Humbahas, bahwa almarhum meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19.
Dinas Kesehatan Humbahas dan Puskesmas Lintongnihuta telah melakukan treatment, tracing dan testing terhadap kontak erat almarhum. Dan Pemkab Humbahas menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada, saling menjaga, saling mengingatkan dan menegakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sehari-hari demi keselamatan bersama.
Netizen justru menyoroti mengapa jenazah positif Covid-19 disemayamkan di rumah duka. Dan Pemkab Humbahas merespon pertanyaan itu. Dijelaskan beberapa hal, yakni:
1. Bahwa almarhum Martina R Manik, telah lama sakit ( memiliki penyakit komorbid).
2. Hari Jumat, mengingat kesehatan almarhum menurun, maka keluarga membawa ke RSUD Tarutung dan opname ( tidak melalui rujukan RSUD Doloksanggul).
3. Tentu, sesuai SOP penanganan pasien rawat nginap pihak RSUD Tarutung melakukan PCR terhadap almarhum.
4. Proses perawatan, uji klinis dan PCR adalah kewenangan RSUD Tarutung,
5. Sabtu, almarhum meninggal.
6. Pada malam menjelang pagi Minggu, Dinas Kesehatan Taput memastikan bahwa almarhum terkonfirmasi positif Covid-19 ke pihak Dinas Kesehatan Humbahas.
7. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Lintongnihuta bersama Kadis Kesehatan Humbahas, Minggu pagi menemui langsung keluarga almarhum di Desa Sibuntuon Parpea Kecamatan Lintongnihuta, dan memastikan almarhum terkonfirmasi positif Covid-19.
8. Maka pada hari Minggu, almarhum langsung dimakamkan sesuai protokol pemakaman positif Covid-19.
Dan penjelasan Pemkab Humbahas itu masih menyisakan tanda tanya para netizen. Di antaranya akun Murniwaty Simanjuntak yang meminta penjelasan. "Dari berita meninggal tgl 22 Mei 2021 jam berapa di RSUD dan hasil PCR + tgl 22 Mei 2021 jam berapa?. Prokes pemakaman Covid ttp kenapa bisa disemayamkan 1 malam di rumah???? Penuh pertanyaan pemberitaan ini. Kalau keterbukaan informasi publik harusnya info yg diberikan tdk banyak mengandung pertanyaan," tulis Murniwaty.
Dan Pemkab Humabahas meresponnya. "Almarhum sebelumnya kurang sehat, jumat dibawa keluarga ke RSUD Tarutung ( bukan rujukan RSUD Doloksanggul).
Meninggal Sabtu sore, dan pihak RSUD Tarutung telah melakukan PCR. Setelah ada komunikasi dari Dinas Kesehatan Taput kepada Dinas Kesehatan Humbahas, Kadis Kesehatan Humbahas telah menemui pihak keluarga dan memastikan bahwa almarhum terkonfirmasi positif Covid-19. Peri hal, proses di RSUD Tarutung kami tidak memiliki data yang cukup. Mohon maklum. Tks," tulis Pemkab Humbahas.
Hingga berita ini diturunkan, para netizen terus mempertanyakan mengapa jenazah dibawa ke rumah duka.