Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Sumatra Utara (Sumut) telah mensahkan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) menjadi Perda. Pengesahan dilakukan di sidang paripurna di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (25/5/2021).
"Dengan adanya Perda itu, maka BUMD di Sumut statusnya jadi perseroan. Dengan status itu, maka core bisnisnya jelas. Selain itu, dengan disahkannya Perda itu tidak ada lagi keharusan pemerintah Sumut menyertakan modalnya. Jadi BUMD-BUMD itu harus mandiri. Kalau tidak mampu, pimpinannya bisa diganti," kata Ketua Bapemperda, Thomas Dachi, usai paripurna Selasa sore (25/5/2021)
Menurut Thomas selama ini BUMD di Sumut manja karena selalu dapat bantuan modal dari pemerintah Sumut. Sekarang tidak bisa lagi, mereka dituntut mandiri. Apakah dengan mencari investor atau melakukan terobosan dan inovasi. Meski begitu tidak tertutup kemungkinan pemerintah Sumut bisa tanamkan sahamnya dengan porsi lebih besar dari swasta.
"Untuk apa BUMD disuntik modalnya, kalau PAD-nya tak jelas. Lebih baik mereka kita persilahkan untuk berinovasi. Dengan begitu kurang lebih ada ratusan miliar yang dihemat dan kalau tak mampu ganti direksinya," tegas politisi Gerindra ini.