Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan menelusuri hal yang menjadi dasar Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan hanya membayarkan ganti rugi lahan 2 persil milil anggota DPRD Medan Afif Abdillah, dari total 16 persil lahan milik warga yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Medan Sunggal.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean, menjelaskan, ada 16 persil lahan milik masyarakat yang akan dijadikan RTH di Kecamatan Medan Sunggal. Penetapan lokasi tersebut menjadi RTH berdasarkan peraturan daerah (perda) dan surat keputusan (SK) wali kota.
Menurut dia, pada Mei 2019 permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Afif Abdillah dan Dian ditolak, alasannya lahan tersebut akan dijadikan RTH. Surat penolakan IMB, lanjut dia, dijadikan dasar oleh developer yakni Afif Abdillah dan Dian untuk mengajukan ganti rugi lahan.
"Dari 16 persil yang akan dijadikan RTH, dan 3 surat pemohonan ganti rugi, hanya lahan milik Afif Abdillah yang dibayarkan. Itu yang menjadi tanda tanya," ujar James, Jumat (28/5/2021).
Lahan milik Afif Abdillah yang dibayarkan ganti rugi, membuat masyarakat pemilih persil yang ada di sekitarnya menjadi cemburu. Hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
"Berdasarkan keterangan kepala dinas, visi misi Wali Kota Medan saat ini tidak ada untuk pembayaran/ganti rugi RTH. Jadi tidak diplot anggaran ke sana," ungkapnya.
Kata dia, tanah warga yang telah ditetapkan menjadi RTH tidak akan berubah karena sudah ada perda dan SK penetapan lokasi, termasuk biaya ganti rugi.
"Memang masyarakat pemilik lahan tidak boleh menjualnya kepada orang lain karena sudah ada SK yang didalamnya mencakup biaya ganti rugi. Ini masalah komunikasi, kita akan mendorong komitmen Pemko Medan membayar lahan tersebut, kalau tidak ditampung tahun ini, setidaknya bisa dimasukkan anggarannya pada P-APBD," pungkasnya.
Seperti diketahui, dua warga yang lahannya dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Asoka mengadukan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution ke Perwakilan Ombudsman Sumut karena ganti rugi belum dibayar.
BACA JUGA: Kadis PKP2R Medan Diperiksa Ombudsman Sumut Terkait Pembelian Lahan Warga untuk RTH di Sunggal
"Ada usaha saya di lahan yang dibeli Pemko Medan itu dan sejak Desember 2020 sudah tidak berjalan lagi, saya minta tolong ke Pak Bobby supaya segeralah dibayar ganti rugi lahan saya yang dijadikan RTH itu," kata Halimah Sembiring kepada wartawan di Kantor Ombudsman Sumut ," Selasa (27/4/2020).
Halimah menegaskan janji pihak Dinas Perkim waktu itu sebelum Natal 2020 sudah dibayarkan sehingga rumah kontrakan saya diatas lahan itu tidak dikontrakkan lagi, bahkan listriknya sudah diputus .
"Saya sebagai janda PNS sangat membutuhkan usaha lain untuk menyambung hidup karena usaha kontrakan saya sudah tidak berjalan lagi karena lahannya sudah dijadikan RTH" kata Halimah.
Dijelaskan Halimah janji pihak yang mengukur lahan waktu itu begitu sudah diukur langsung dibayar namun sampai saat ini belum dibayar." Bayangkan lima bulan saya menunggu pembayaran lahan tersebut ," ujar Halimah.