Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Benny Iskandar memenuhi undangan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (28/5/2021). Benny diperiksa terkait adanya laporan masyarakat mengenai pembelian tanah untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Medan Sunggal.
Di mana, Dinas PKP2R Medan hanya membayar 2 dari 16 persil lahan yang akan dijadikan RTH. Sedangkan 14 persil lainnya belum. Adapun 2 persil lahan yang dibayarkan merupakan milik anggota DPRD Medan, Afif Abdillah yang juga putra dari eks Wali Kota Medan Abdillah.
Benny tiba di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan, dengan menaiki kendaraan dinasnya sekitar pukul 09.15 WIB. Kurang lebih satu jam Benny bertemu Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean.
BACA JUGA: Ombudsman Telusuri Alasan Dinas PKP2R Medan Cuma Bayarkan 2 Persil Lahan Milik Afif Abdillah
Sayangnya begitu keluar ruang pemeriksaan, Benny enggan menjelaskan lebih jauh terkait pemanggilan dirinya. "Ke teman-teman Ombudsman saja, saya sudah berikan penjelasan ke mereka," ujarnya.
Benny mengaku dirinya sedang buru-buru untuk menghadiri agenda lain bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di salah satu hotel. "Ini mau ke Four Point, acara Kementerian PU," katanya seraya berlalu.