Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Agus Tambunan, pelaku begal sadis yang tikam berkali-kali korbannya Agustinus Manik (30), di traffic light di Jalan Asrama simpang Jalan Gaperta, pada Rabu, 26 Mei 2021 sekira pukul 08.43 WIB, pernah melakukan pembunuhan terhadap abang kandungnya.
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH, saat menggelar konferensi pers kasus begal tersebut di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) sore.
"Pelaku begal sadis bernama Agus Tambunan (40) warga Jalan Mesjid, Desa Helvetia ini ternyata baru keluar dari penjara dalam kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya sendiri," ucap Kombes Tatan didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi.
Selain itu, sambung Tatan, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkoba. "Pelaku baru saja keluar dari penjara dalam kasus narkoba karena asimilasi Covid-19," terang Tatan didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.
Kata Tatan, bahwa pelaku begal sadis ini sudah sering beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan dan ini adalah modus baru pelaku dalam melakukan aksi begalnya.
BACA JUGA: Agus Tambunan, Pelaku Bekal Terhadap Korban Agustinus Manik Ditangkap Bersama 6 Penadah
"Jadi, selepas subuh, pelaku sudah berada dan berkeliling di sekitar lokasi sambil membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis belati, guna mencari korban yang akan dibegal," tambah Tatan didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamamean Hutahean.
Namun, naas bagi korban yang pagi itu usai mengantar istrinya bekerja ke Mall Ringroad City Walk. Setibanya di lokasi kejadian itu, korban didatangi pelaku yang langsung menikam korban sebanyak enam kali.
"Mengenai punggung korban sebanyak empat kali, dada kiri satu kali dan lengan kiri satu kali. Setelah ditikam pelaku itu, korban terjatuh dari sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor korban," jelas Tatan.
Korban pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Medan oleh pengemudi ojek online (Ojol) yang melintas di lokasi kejadian.
Dijelaskan Tatan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya karena melawan dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan.
Selain pelaku, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, juga meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan pelaku ALT.
Keenam penadah itu adalah, NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, RBC S (29) warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal, dan MN (47) warga Jalan Dusun III/Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal.
Kemudian, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, MS (25) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara.
"Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.