Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sebelumnya menyandang sebagai satu-satunya daerah di Sumut dengan zona merah, kini status Kabupaten Dairi turun menjadi zona orange (risiko sedang). Meski statusnya diturunkan, Pemkab Dairi melalui Tim Satgas Covid-19 Kabupaten tetap melarang pelaksanaan pesta di tengah-tengah masyarakat.
“Larangan pesta masih tetap kita berlakukan sampai batas waktu yang telah ditentukan dan menunggu instruksi selanjutnya dari Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten,” kata Kadis Kominfo Dairi Rahmatsyah Munthe yang juga Tim Satgas Covid-19 Kabupaten, Jumat (11/6/2021).
Selain itu, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro juga masih diberlakukan dengan membatasi jam operasional pada rumah makan (Restauran) dan warung kopi.
“Untuk pelaku usaha rumah makan, warung kopi boleh beroperasi dengan jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai jam 21.00 WIB,” terang Rahmatsyah.
Secara konsisten Satgas Covid-19 kabupaten tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) ditingkat kecamatan sampai kelurahan dan desa. “ Tracing dan testing juga terus kita tingkatkan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona, ini,” sebutnya.
Ditambahkan Rahmatsyah, mencegah penyebaran Covid-19, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, peran serta masyarakat juga sangat diharapkan. "Mari kita cegah penyebaran dan penularan Covid-19 dengan tetap mematuhi Prokes," imbaunya.
Data terakhir Covid-19 Kabupaten Dairi, yakni Kontak erat 186, Suspek 1, konfirmasi positif 71, sembuh 370, meninggal 33 jiwa.