Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memastikan dalam penggerebekan tempat hiburan malam karaoke Bosque di Jalan H Adam Malik, Medan pada Minggu dini hari (13/6/2021), petugas juga menangkap seorang pengunjung lainnya bernama Yafeti Nazara (57). Saat dilakukan pemeriksaan, ia positif menggunakan narkotika jenis pil ekstasi
Kepada petugas, terang Kapolrestabes, Yafeti Nazara mengaku sebagai ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara, bukan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara sebagaimana informasi yang beredar. Meski demikian, pihaknya akan mendalami kebenaran status jabatan yang disandang Yafeti Nazara.
"Saat penggerebekan berlangsung, seorang pengunjung yang lagi berada di salah satu ruangan karaoke Bosque bernama Yafeti Nazara turut serta diboyong oleh petugas Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ucap Kombes Riko Sunarko kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Disebutkan Kombes Riko Sunarko, total ada 71 orang yang diamankan dalam penggerebekan operasi yustisi tersebut, 11 orang di antaranya terduga pelaku tindak pidana narkotika, yakni:
1. Bambang Darmadi Putra (25) warga Jalan Klambir V, Gang Karya, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
2. Marson Pasaribu (25) warga Jalan Darussalam, Gang Sempurna, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Selain itu, 2 orang pelaku di sebuah ruangan, dan petugas juga menemukan 1 buah tas yang di dalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex didapat di dalam kotak permen happydent, dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler didapat di dalam kotak permen warna putih.
Tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya, yang akan dijual kembali kepada pengunjung seharga Rp 300.000 per butirnya. Tidak itu saja, petugas juga menyita barang bukti berupa berupa 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex dengan brutto 7.38 gram, 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler dengan brutto 3.32 gram, 2 buah hp android, 1 buah tas selempang.
3 Yafeti Nazara (57) warga Komplek Tasbih, Blok QQ, No 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal.
4. Yuliman Azwir Zega (42) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 3,8 Kelurahan Saewe, Kecamatan Gunung Sitoli Kabuapten Nias.
5. Ronald Alexander Ginting SE (39) warga Jalan Rebab, No 43, Kelurahan Titi Rajo, Kecamatan Medan Baru.
6. Johanes Simarmata (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
7. Arnis Sri Rejeki Winanti alias Anisa warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupten Deli Serdang.
8. Roris Indah Dwiana Sirorus (22) warga Jalan Sedap Malam XV, No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
9. Dila Septiana (33) warga Jalan Parwitayasa, Gang keluarga, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
10. Erwiranita Boru Sembiring (39) warga Jalan Penerbangan, No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
11. Ade Lia Lestari (31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya, No 3, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dari mereka barang bukti yang disita masing - masing 1 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 0,46 gak dan 12 unit handphone.
Kemudian petugas menemukan di dalam ruangan / KTV 201 lantai 2 terdiri dari 4 orang laki - laki dewasa dan 5 orang perempuan dewasa, lalu petugas langsung melakukan penggeledahan ditemukan 1 butir pil ekstasi dalam gulungan tisu kecil yang ditemukan di lantai ruangan / KTV tersebut, adapun barang bukti pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal namanya di dalam KTV tersebut. adapun tersangka Yafeti memakan 1/4 butir, tersangka Alex memakan 1/2 butir, tersangka Yuliman memakan 1 butir, tersangka Johanes memakan 1/2 butir, tersangka Erwiranita memakan 1/2 butir, tersangka Anisa memakan 1/2 butir, tersangka Adelia memakan 1 butir, tersangka Dila memakan 1/2 butir, dan Indah tidak mengakui memakan pil ekstasi akan tetapi Indah berada di dalam ruang KTV tersebut.
Mengenai banyak barang haram itu di Bosque akan diselidiki oleh petugas. "Kita bongkar habis peredaran gelap narkoba di hiburan malam Bosque," jelasnya.
BACA JUGA: Bupati Nias Utara Akan Copot Yafeti Nazara, Plh Sekda Dijabat Adil Telaumbanua
Informasi yang diperoleh dari website niasutarakab.go.id, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara adalah Yafeti Nazara SKep MKep NSpM. Ia menjabat Sekda sejak 2018.
Riwayat pendidikannya adalah S1 Keperawatan Universitas Sumatera Utara (2001), S2 Keperawatan Universitas Indonesia (2006), Ners Spesialis Maternitas Universitas Indonesia (2007).
Sejumlah jabatan pernah disandang Yafeti Nazara, yakni Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kab. Nias Utara (2016-2018), Kadis P2AP2KB Kab. Nias Utara (2015-2016), Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kab. Nias Utara (2014-2015) dan Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Utara (2010-2014).
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu mengaku sudah mengetahui kabar Sekretaris Daerahnya (Sekda), Yafeti Nazara terciduk polisi dari salah satu tempat hiburan malam di Medan. Namun, sejauh ini dirinya belum berkomunikasi dengan Yafeti pasca dikabarkan ditangkap polisi.
"Kalau memang kita sudah mendapatkan status kasusnya nanti kita akan tindak", katanya.
Amizaro Waruwu menegaskan tindakan yang diambil dengan mencopot nantinya Yafeti Nazara dari jabatan Sekda apabila yang bersangkutan nantinya ditetapkan sebagai tersangka.