Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) mengapresiasi dan mendukung keputusan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Dr Robinson Butarbutar yang mengeluarkan surat Nomor 1003/L15/VI/2021 tentang Penolakan Rencana Relokasi gereja HKBP Sikhem di Desa Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara untuk Pembangunan Tailing Storage Facility (TSF) oleh PT DPM (Dairi Prima Mineral).
"Kami menilai tindakan HKBP sudah tepat dan benar untuk menolak rencana PT DPM membangun TSF di kawasan Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga," kata Amin Siahaan selaku Direktur JKLPK, Selasa (15/6/2021).
Menurut Amin, terlepas dari rencana ini, kehadiran PT DPM itu sendiri sebenarnya sudah bermasalah karena lokasi perusahaan berada di kawasan zona gempa dan kontur tanah yang tidak stabil, berpotensi mencabut ruang hidup rakyat yang kebanyakan bekerja di sektor pertanian, berpotensi mengakibatkan konflik agraria dan konflik horizontal, antara masyarakat yang pro dan menolak dan ancaman keselamatan warga dan lingkungan hidup.
Hal ini disebutkan Amin, berdasarkan kajian dari Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAMNas) dan Perhimpunan Bantuan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) terhadap AMDAL PT DPM 2005 yang menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait: (a) Perbedaan klasifikasi lapangan usaha PT DPM, (b) Jarak gudang bahan peledak yang dekat dengan pemukiman penduduk, (c) Perpanjangan otomatis kontrak karya PT DPM, (d) PT DPM tidak memiliki persetujuan lingkungan yang baru, (e) Dugaan pelanggaran masa waktu IPPKH, dan (f) Ketidak sesuaian perencanaan tata ruang.
"Seperti kita ketahui, saat ini PT DPM sedang mengajukan Addendum ANDAL RKL-RPL Tipe A ke Kementerian Hukum dan Lingkungan (KLHK). Dan pada Kamis, 27 Mei 2021 yang lalu, pihak KLHK melalui Komisi Penilai AMDAL Pusat telah mengadakan rapat yang mengundang berbagai stakeholder terkait," sebutnya.
Dari rapat ini jelas ada suara penolakan dari masyarakat terkait kehadiran PT DPM dan rencana PT DPM untuk membangun TSF. Oleh karena itu, surat Ephorus HKBP menjadi bukti nyata untuk mendengar dan mendukung aspirasi masyarakat, terkhususnya jemaat HKBP Sikhem. Perjuangan ini tentu tidak mudah. Karena itu, dukungan dari Kantor Pusat HKBP pada masa-masa mendatang terus dibutuhkan.
"Dukungan ini bukan semata menolong masyarakat terdampak, tetapi juga untuk menjaga dan merawat alam," terangnya.