| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seperti Pemprov Sumatera Utara, berencana membuka pengadaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun 2021. Memang belum ada pengumuman resmi soal pendaftaran dan persyaratan bagi pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK 2021.
Namun dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional tertanggal 7 Juni 2021, diatur beberapa hal.
Pada Bab II Ketentuan dan Persyaratan Pelamar, Pasal 4 Bagian 1 Poin (a) disebutkan pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Poin (b) disebutkan pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Kemudian Poin (c), pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Selain itu, pada Poin (d) ditegaskan bahwa pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan Poin (e) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Dan pada Poin (f) pelamar diharuskan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Kemudian pada Pasal 5 Bagian (1) diatur bahwa pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar.
Surat Tanda Registrasi itu adalah yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.
Adapun seleksi PPPK tahun ini, juga bisa diikuti penyandang disabilitas. Pada Pasal 6 diatur ketentuannya, yakni Poin (a) disebutkan pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pada Poin (b), pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan Poin (c) menegaskan pernyataan sebagai penyandang disabilitas, dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit
pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Kemudian dibuktikan juga dengan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Sebelumnya pasa Pasal 2 Peraturan Menteri PAN & RB itu, disebutkan prinsip seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya.

