Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan mengharapkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bisa memacu kepedulian masyarakat terkait pentingnya administrasi kependudukan. Perda ini juga diharapkan menjadi sarana yang baik bagi Pemerintah Kota dalam memberikan pelayanan pengurusan adminduk kepada masyarakat.
Harapan ini disampaikan, Syaiful Ramadhan saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Harapan besar dari lahirnya Perda ini adalah masyarakat bisa mendapatkan haknya terkait perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk," kata Syaiful.
Disampaikan, Anggota DPRD Dapil 5 ini, salah satu ketentuan yang diatur dalam Perda ini adalah adanya sanksi bagi masyarakat dan aparatur. Sanksi ini dicantumkan sebagai sarana yang baik bagi Pemko Medan sebagai penyelenggara dan masyarakat tentang kewajiban admnistrasi kependudukan ini.
"Didalam Perda ini, ada beberapa pasal yang mengatur soal denda administratif diantaranya soal keterlambatan mengurus Akta Kelahiran seperti yang telah ditentukan waktunya selama 60 hari maka masyarakat diwajibkan membayar denda Rp 100 ribu, uang dari denda administratif ini nantinya akan masuk kas daerah," jelasnya.
Tidak hanya kepada masyarakat, sanksi juga diberikan kepada aparatur pemerintah dimana pejabat pada dinas terbakit yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda 100 ribu rupiah.
"Sesuai pasal 110, berbunyi pejabat pada Dinas yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan yang bukan disebabkan kendala teknis dalam batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dikenakan denda adminisstratif paling baanyak sebesar Rp 100 ribu rupiah," jelasnya.