Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam rentang waktu 2 bulan yakni sejak 27 April - 15 Juni 2021, Polda Sumut berhasil menangkap sebanyak 64 orang pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut sebanyak 11 orang merupakan anggota kepolisian.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan selama dua bulan itu, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja seberat 674 kg.
"Selain barang bukti itu, anggota juga mengamankan 64 tersangka," ungkapnya saat menggelar pers rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6/2021) sore.
Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Panca menerangkan 7 diantaranya ditangani Tim Ditresnarkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir.
"Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni dari Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut," terangnya.
Panca memaparkan, proses pengungkapan pada 27 April 2021 berlangsung di Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.
Lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.
Tak sampai di situ, lanjut dia, pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan 2 tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg.
"Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparkan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi," jelasnya.
Sedangkan untuk untuk kasus penemuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai, kata Panca, petugas telah mengamankan 2 tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, keduanya melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.
"Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut," bebernya.
Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.