Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gelar Drs yang digunakan oleh Wakil Gubenur Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck disoal. Pasalnya, penggunaan gelar tersebut dianggap tidak tepat bahkan terkesan janggal.
Direktur Eksekutif JKIP Sumut, Arief Budiman, mengatakan, penggunaan gelar Drs oleh Ijeck sering dilihat dari spanduk atau selebaran yang diterbitan secara resmi oleh Pemprov Sumut. Berdasarkan data di daftar riwayat hidup yang digunakan oleh Ijeck saat mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Sumut berpasangan dengan Edy Rahmayadi pada Pilgub Sumut 2018 , Ketua DPD I Partai Golkar Sumut itu diketahui menempuh jenjang pendidikan strata 1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Hubungan Masyarakat di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mulai 1992 sampai 1998.
Menurut dia, seharusnya ketika Ijeck menyelesaikan pendidikan S1 di tahun 1998, maka gelar yang diperoleh atau digunakan adalah S.Sos untuk program studi ilmu sosial dan S.IP untuk ilmu politik.
“Perubahan penyebutan gelar pendidikan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 036/U tertanggal 9 Februari 1993. Setelah surat keputusan tersebut gelar Drs sudah ditiadakan lagi, jadi ini kan aneh,” ujar Arif didampingi Dicky Hidayat Lubis, Bidang Informasi JKIP Sumut, Rabu (30/6/2021).
Sejak terbitnya aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini, seharusnya tidak ada lagi penggunaan gelar Drs untuk lulusan strata 1. Apalagi, antara terbitnya aturan dan waktu Ijeck lulus cukup jauh.
Atas temuannya itu, Arif menyebut pihaknya sudah menyurati secara resmi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, DPRD Sumut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti), Polda Sumut dan UISU sebagai tempat Ijeck menyelesaikan pendidikan S1.
Kata dia, karena Ijeck merupakan pejabat publik, masalah ini akan menjadi preseden buruk untuk dunia pendidikan. Kepada pihak kepolisian dia meminta agar informasi ini dapat ditindaklanjuti. Dia khawatir ada unsur kesengajaan di sana.
“Apakah titel atau gelar yang digunakan oleh Pak Ijeck sesuai atau tidak keabsahannya. Jika terdapat kejanggalan yang mengarah kepada pelanggaran dari gelar ataupun titel tersebut kami mendesak pihak kepolisian menelusurinya,” tegasnya.