Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hamdani mengatakan, pemerintah saat ini akan mempermudah regulasi dalam memberikan perizinan bagi investor bagi pembangunan di daerah. Terutama di kawasan ekonomi baru yang berada di luar Pulau Jawa.
Dia mengatakan, kalau diperhatikan dari postur APBD menunjukkan bahwa porsi belanja modal relatif sangat tertekan. Kaitannya dengan investasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan penggunaan fiskal daerah.
"Pilihan-pilihan lain kaitan dengan investasi, menarik sebanyak mungkin untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan keterbatasan yang ada dari dukungan atau belanja APBD untuk kebutuhan pembangunan lain. Di sini kita menyambut baik dengan adanya regulasi kita yang berkaitan dengan investasi," kata Hamdani dalam Investor Daily Summit 2021, Selasa (13/7/2021).
Regulasi yang dimaksud yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan didukung dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perisinan Berusaha di Daerah.
"Perizinan secara infrastruktur kita yang ada bahwa kaitan regulasi sudah clear semuanya, yang menyangkut investasi pada kawasan baru sudah clear. Ini tentunya kecepatan permudahan urusan perizinan, karena dilakukan secara online maka lebih mempermudah para investor, tidak perlu secara langsung datang ke daerah cukup datang di domisilinya bisa mengakses yang berkaitan dengan perizinan," jelasnya.
Karena diterapkan secara online, pihaknya pun melakukan basis risiko secara online. "Maka tentunya kita berharap tidak ada hambatan pandemi dengan kegiatan yang menyangkut investasi di kawasan baru karena tidak memerlukan pertemuan langsung tapi bisa mengakses secara elektronik," jelasnya.
Dia mengatakan, masing-masing pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kab/kota sudah memiliki kewenangannya masing-masing yang berkaitan dengan implementasi di lapangan. Pemda nantinya akan memberikan delegasi penuh pada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang dibangun Kemendagri.
"Tidak ada izin yang ditandatangani Gubernur tapi diselesaikan oleh DPMTSP. Tidak satupun OPD di daerah menyelenggarakan perizinan tapi sudah disentralisasi ke DPMTSP," imbuhnya.
Kemudian salah satu kendala investasi yang berkaitan dengan tanah, kata dia, akan mampu diselesaikan dengan UU Cipta Kerja yang di dalamnya menyebut pembentukan Bank Tanah.
"Arahan Presiden kaitan dengan UU Cipta Kerja berkaitan dengan perizinan, investasi, kemudian menciptakan lapangan kerja. Di sini salah satu kendala investasi berkaitan dengan tanah dimungkinkan dengan UU cipta dibentuk bank tanah, kemudahan regulasi baru," pungkasnya.(dtf)