Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Keturunan Raja Bona Nionan Pardede di Bona Pasogit, Balige, Kabupaten Toba merasa geram dan membuat kesepakatan tak sejengkalpun lahan eks Karsitek di Jalan TD Pardede Balige akan bisa dikuasai oleh Pemerintah Daerah(Pemda) setempat karena tanah tersebut adalah jelas adalah warisan dari leluhurnya Raja Bona Nionan Pardede.
Koordinator Mempertahankan Lahan eks-Karsitek adalah milik Keturunan Raja Bona Nionan Pardede, Tengku Pardede menjelaskan bahwa lahan eks-Karsitek sudah jelas sesuai Keputusan Mahkamah Agung(MA) adalah milik Keturunan Raja Bona Nionan Pardede.
"Sekali lagi saya sampaikan kekuatan apa tertinggi di negri kita, tentu adalah keputusan hukum. Nah, ketika sudah ada Keputusan MA apakah tidak merupakan kekuatan hukum yang sah? Nah, ketika kita sudah mendapatkan kekuatan hukum dari MA tentu harus dipahami dan dimaklumi termasuk Pemkab Toba supaya lebih sadar apa arti keputusan yang dikeluarkan oleh MA," ujar Tengku Pardede, Senin(19/7/2021) di Balige.
Ia mengatakan, keputusan Pemkab Toba untuk mengambil alih lahan eks-Karsitek dengan menurunkan personil Sat Pol PP adalah sebuah keputusan arogansi yang tidak tepat tentu harus dilawan dengan persatuan dan kesatuan dari seluruh Keturunan Raja Bona Nionan Pardede.
"Harkat dan Martabat Leluhur Raja Bona Nionan Pardede kini sedang diinjak oleh pemerintah daerah dengan mengakui lahan tanah leluhur kita adalah asset pemerintah tanpa alas hak yang sah. Untuk itu, tak sejengkalpun tanah kita diberikan kepada Pemkab," sebutnya disambut sorai dari warga yang juga adalah Keturunan Raja Bona Nionan yang datang dari berbagai wilayah.
Lanjut Tengku Pardede bahwa dengan nafsu dari pemerintah daerah untuk menguasai lahan eks-Karsitek sangat menggebu demi sebuah proyek adalah sangat menyakiti seluruh Keturunan Raja Bona Nionan Pardede dan akan dipertahankan meski dengan darah.
Anggota DPRD Patuan Pardede berharap supaya Pemerintah Daerah Kabupaten Toba bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat khususny kepada Keturunan Raja Bona Nionan alas hak apa yang dimiliki sehingga lahan eks Karsitek dinyatakan adalah asset pemerintah daerah.
"Kekerasan bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah. Pemkab seharusnya bisa menunjukan bukti atau kekuatan hukum yang sah atas kepemilikan yang dimaksud (asset-red) sehingga seluruh pihak bisa memahami," katanya seraya berharap supaya Pemkab Toba dan Keturunan Raja Bona Nionan menghargai pengadilan sebagai tempat penyelesaian seluruh perkara.
Keturunan Raja Bona Nionan yang sudah hadir untuk memberi dukungan mempertahankan lahan eks Karsitek adalah milik Keturunan Raja Bona Nionan selain dari Bona Pasogit juga hadir perwakilan dari wilayah Bonan Dolok,Sigumpar, Porsea dan Haha Doli (Abang) dari Marga Napitupulu serta tokoh Marga Pardede yakni OF Pardede, Sahat Pardede, Sahala Pardede dan Mantan Wakil Ketua DPRD Toba, Jojor Tambunan.
Pemkab Toba diwakili Plt Asisten I Bidang Pemerintahan, Tito Siahaan membenarkan hari ini, Senin (19/7/2021) direncanakan untuk mengambil alih lahan eks Karsitek untuk dilanjutkan pembangunan parkir pasar tradisional namun karena adanya instruksi Kemendagri supaya tidak membuat kerumunan maka rencana ditunda.
"Pemkab secara tegas menyampaikan bahwa lahan eks-Karsitek adalah benar salah satu asset pemerintah daerah yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan MA," jawabnya.