Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut diminta segera menangkap pelaku penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) yakni oknum ASN Dinas Kesehatan Langkat berinisial DRL br S serta suaminya AKP PS, diketahui merupakan oknum perwira pertama berdinas di SPN Polda Sumut.
Keduanya diduga melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap Edi Suranta PA (39), Erpisken Sbrg (38) dan Susi Susanti PA pada 13 Juli 2020 sampai 19 Juli 2020 lalu.
Sahun br Karo (62) warga Desa Tjg.Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, ibunda dari salah seorang korban Edi Suranta Sembiring, mengaku akibat perbuatan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan pasutri itu anaknya mengalami luka-luka dan menjadi trauma dan merasa ketakutan sampai saat ini.
Sahun Br Karo menceritakan bahwasannya anaknya Edi Suranta S, tidak ada kaitannya dengan kasus hutang piutang yang diduga dilakukan Susi Susanti PA dan Erpisken Sembiring kepada pelaku. Tapi mengapa anaknya ikut menjadi korban penyekapan serta penganiayaan pasutri tersebut.
"Anak saya itu gak tau menau masalah hutang yang katanya dilakukan Susi Susanti dan Erpisken Sembiring. Tapi kenapa anak saya kok ikut jadi korban," ungkap wanita tua itu meneteskan air mara seraya menunjukkan hasil rontgen dan rekam medis anaknya.
Ditanya kenapa tidak sejak awal kasus penyekapan dan penganiayaan ini dilaporkan, Sahun Br Karo mengaku pada saat itu dirinya khawatir dan takut untuk melaporkan perbuatan keji pasutri yang dikenal sebagai rentenir itu.
Sahun menceritakan bahwa anaknya Edi Suranta S dan Susi Susanti diculik di Perbaungan, oleh pasutri itu. Sedangkan Erpisken di Tanah Karo, langsung disekap di rumah pasutri tersebut.
Selama disekap, diduga ketiganya dianiaya, bahkan ada yang dihantam pakai palu. Seminggu disekap dan dianiaya, ketiganya sempat lolos namun tertangkap lagi.
Maka itu Sahun memohon kepada Kapoldasu Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak segera menangkap oknum perwira dan istrinya itu.
"Tolong Pak Kapolda, kami rakyat kecil minta keadilan," pinta Sahun sembari menitikkan air mata.
Sementara Harianto Ginting SH, kuasa hukum dari korban Edi Suranta Sembiring menjelaskan kalau pihaknya saat ini fokus untuk mengawal kasus ini.
"Saya minta pada pihak Poldasu agar segera memproses perkara ini. Karena perkara ini bukan perkara biasa, ini sudah menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM). Karena akibat penganiayaan itu korban sampai mengalami muntah darah dan mengalami trauma yakni rasa ketakutan berkepanjangan sampai hari ini," sebut Harianto, Rabu (21/7/2021) sore dan mengaku lagi menunggu proses laporannya di Poldasu.
Terpisah, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu sore, mengaku belum mengetahui adanya laporan perkara tersebut.
"Saya belum monitor perkaranya. Ya kita tunggu saja bagaimana laporannya. Terpenting setiap laporan masyarakat kita terima selagi itu lengkap unsurnya," kata Kombes Hadi.