Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan pelarangan menggelar pesta pernikahan bagi seluruh warga selama masa kebijakan PPKM di semua level di wilayah Sumut.
"Pesta-pesta sementara hasil sepakat kami bapak polisi, dan bapak pangdam, dan bapak kajati, tak ada pesta-pesta pernikahan," kata Gubernur Edy.
Itu disampaikan mantan Pangkostrad itu di sela peresmian operasional isolasi terpusat covid-19 di Asrama Haji, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/08/2021).
Yang masih diijinkan, kata Edy adalah sebatas menggelar akad atau pemberkatan pernikahan saja. Sementara pesta ataupun resepsi tidak boleh karena mengundang kerumunan.
"Boleh akad nikah, boleh pemberkatan. Dia batas yang hadir hanya 25 orang," kata Edy didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, dan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kajati Sumut, IBN Wismantanu.
Bagaiamana kalau dilanggar?. "Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan membubarkan hal itu. Tak ada lagi pesta-pesta, terkhusus kepada 33 kabupaten/kota, tidak ada cerita level tentang pesta," tegas Edy.