Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seorang kontraktor inisial MN diduga melakukan penipuan (penggelapan) uang rekannya kontraktor bernama M Andy Syuhada. Modusnya adalah menawarkan proyek dengan mencatut nama Gubernur Sumut ketika itu, Edy Rahmayadi.
Tak tanggung-tanggung. Uang sebanyak Rp 2,4 miliar milik Andy Syuhada diduga digelapkan MN. Adapun uang tersebut diserahkan Andy Syuhada kepada MN atas kesepakatan kerja sama menggarap proyek.
Proyek dimaksud adalah Pembangunan Lanjutan Tahap 2 SMA Negeri Plus Besitang, Kabupaten Langkat, di Dinas Pendidikan Sumut bernilai pagu sekitar Rp 10 miliar, yang bersumber dari APBD Sumut tahun anggaran 2022.
MN yang pada awalnya menawarkan kerjasama kepada Andy Syuhada menggarap proyek itu, namun memutus kerjasama saat progres pekerjaan telah mencapai 31%. MN memutus kerjasama secara sepihak dengan berbagai alasan.
Akibatnya Andy Syuhada kehilangan kerjasama. Alhasil uang yang diserahkannya kepada MN sebesar Rp 2,4 miliar itu pun tak kunjung kembali. Ia pun harus menelan kerugian.
"Itulah singkat ceritanya bang, uang klien kami tak dikembalikan, mereka diusir dari proyek dan si MN menunjuk kontraktor lain untuk melanjutkan," ujar Darwin Nababan, kuasa hukum Andy Syuhada kepada wartawan di Medan, Sabtu (25/11/2023).
Dikatakan Darwin, uang sebesar Rp 2,4 miliar itu diserahkan bersamaan dengan kesepakatan kerjasama pada tahun 2022 lalu, tak lama setelah libur Hari Raya Idul Fitri.
Lalu setelah uang muka proyek cair 30% atau sekitar Rp 2,8 miliar, MN langsung menyerahkannya kepada Andy Syuhada. Kemudian uang muka tersebut langsung digunakan Andy Syuhada untuk pembiayaan proyek hingga progres pekerjaan mencapai progres 31%, dimana sampai progres tersebut, masih banyak juga material yang telah dibelanjakan sebelumnya, namun belum terpakai.
"Jadi Pak MN ini dengan gagahnya selalu bilang bahwa ia ada proyek, dan bawa-bawa nama Pak Edy Rahmayadi lagi, ngaku dekat sama Pak Edy yang ketika itu masih gubernur aktif, lantas klien kita yakinlah, orang diajak bekerjasama. Prinsipnya kan percaya sama percaya," ujar Darwin.
Namun setelah progres 31% pekerjaan, jelas Darwin, MN malah mengusir Andy Syuhada dari proyek. Dengan kata lain, Andy Syuhada tidak boleh lagi mengerjakan proyek tersebut.
"Alasannya karena macam-macamlah, ngada-ada gitu, yang progresnya lambat lah, yang itu ga bereslah, padahal kosultan, pengawas, tak ada masalah, buktinya kan ada progres 31 persen dan semua tahapan pekerjaan on going, konsultan tau, pengawas juga tau, kan mereka teken itu," kata Darwin.
Proses Hukum
Dugaan penggelapan uang Rp 2,4 miliar tersebut, telah dilaporkan Andy Syuhada ke Reskrimum Polda Sumut pada 12 November tahun 2023, dan kemudian pada 15 Mei 2023, resmi dimulai penyidikan.
Lalu dalam perkembangannya, yakni pada 26 September 2023, Polda Sumut telah melakukan gelar perkara. Hasilnya pada 15 November 2023, MN resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Surat pemanggilan pertama MN dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sudah dilayangkan Polda Sumut pada 16 November 2023 untuk hadir pada 20 November 2023, namun MN mangkir atau tanpa alasan yang jelas.
"Jadi dari uang Rp 2,8 miliar yang diserahkan ke klien kami, sudah digunakan dan hasilnya progres pekerjaan bangunan 31 persen. Persoalannya kan yang klien kami yang Rp 2,4 miliar, belum lagi seratusan juta dari seluruh satu persen progres, kan dimakan dia (MN). Oke sah-sah saja klien kami diputus kerjasama, tapi balikkan lah uangnya," jelas Darwin seraya menunjukkan surat-surat Polda Sumut atas progres penanganan kasus tersebut.
Karena itu, Darwin mengatakan harapan kliennya agar MN diproses hukum. "Dan kami sangat percaya kepada Reskrimum Polda Sumut yang menangani kasus ini," tegas Darwin.
Secara terpisah, wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi kepada MN lewat WhatsApp, tidak berhasil. Pertanyaan yang dikirim wartawan, tidak mendapatkan tanggapan.