Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiy.com-Medan. Honor pelayan masyarakat seperti bilal jenazah, penggali kubur, penjaga rumah ibadah yang ada di Kota Medan belum juga disalurkan. Padahal alokasi anggaran untuk itu sudah tertuang di dalam APBD 2021.
Anggota Komisi II DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong, menilai sudah seharusnya honor jasa pelayan masyarakat disaluran, apalagi dimasa sulit akibat pandemi virus corona atau covid-19.
"Warga sangat membutuhkan masa sulit PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) saat ini," ujarnya, Senin (16/7/2021).
Disampaikan Robet, ia kerap mendapat keluhan warga petugas pelayan di masyarakat seperti pengurus gereja karena belum mendapat jasa honor yang bersumber dari APBD Pemko Medan.
Adapun keterlambatan beberapa bulan lalu karena masalah validasi data memang masih dapat dimaklumi. Tapi kata Robet, masalah jangan sampai berlarut larut.
"Kita tetap dorong agar dilakukan percepatan, demi membantu dan menyahuti keluhan warga," sebutny
Diharapkan Dodi, dalam ketentuan untuk mendapatkan dan proses pencairan agar jangan terjadi pungli. Dinsos Medan diharapkan mengawasi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, saat ini sedang persiapan SK Wali Kota Medan. "Kita harapkan minggu ke tiga Agustus 2021 sudah bisa dicairkan," sebutnya.
Disampaikan Endar, pencairan bantuan hibah jasa pelayanan masyarakat sekaligus 6 bulan yakni mulai Januari 2021 hingga Juni 2021.