Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Paguyuban Bilal Jenazah dan Penggali Kubur menagih janji Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mencairkan insentif yang belum dibayarkan sejak awal tahun.
Ketua Paguyuban Bilal Jenazah dan Penggali Kubur Kota Medan, Pusman mengatakan pihaknya tidak mendapat informasi apapun terkait keterlambatan pembayaran insentif dari pihak kecamatan ataupun kelurahan.
"Semestinya ada informasi soal kepastian honor ini dicairkan atau tidak sehingga kami tidak menunggu-nunggu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Pusman menyingkap kembali janji Bobby dan Aulia ketika waktu kampanye bersama dengan bilal jenazah dan penggali kubur ketika itu yang menjanjikan akan menaikkan honor mereka bahkan kami akan dimasukkan ke BPJS Kesehatan seluruh anggota bilal mayit dan penggali kubur.
"Dulu waktu kampanye janjinya akan menaikkan honor bilal mayit dan penggali kubur bahkan kami akan dimasukkan dalam program BPJS kesehatan. Jangankan itu honornya aja tidak cair-cair," bilangnya.
Pusman menjelaskan bahwa honor yang Rp 300 ribu perbulan itu diyakini hanya untuk membeli kebutuhan pokok saja apalagi anggota bilal mayit dan penggali kubur ekonominya kurang baik terlebih lagi di masa Pandemi Covid-19 ini.
"Jadi kami berharap agar segeralah dituntaskan persoalan ini. Belum lagi sudah ada dua anggota bilal mayit dan penggali kubur yang sudah terdata mendapatkan honor meninggal dunia beberapa hari lalu. Jadi ini menjadi dilematis mereka belum dapatkan honornya tapi sudah meninggal. Saya tidak tahu apakah bisa honor itu dialihkan ke ahli warisnya," ujarnya.
Kadis Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, ketika dikonfirmasi menyebutkan belum dicairkannya honor bagi bilal mayit dan penggali kubur itu karena terkait administrasi pendataan serta peralihan pembayaran.
Dulu, kata Endar pembayaran dilakukan oleh Bagian Sosial dan Pendidikan Setdakota Medan sekarang dialihkan ke kami. Jadi kami harus melakukan pendataan yang valid agar tidak bermasalah. "Setelah pendataan beres maka akan diserahkan ke Wali Kota Medan untuk SK kan bagi yang menerima honor itu . Setelah itu barulah honor bisa dicairkan," katanya.