Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Bangunan Banner Kejaksaan Toba tepat di trotoar jalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Jalan Patuan Nagari di Balige dinilai menjadi contoh yang kurang baik bagi masyarakat karena memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir dan tempat usaha bagi pedagang, alhasil kemacetan terjadi.
"Wajar masyarakat atau pemilik kenderaan parkir di area sepanjang jalan lurusan kantor kejaksaan yang dibatasi dengan kerucut. Meskipun itu area jalan yang sangat dilarang menjadi alasan bahwa kantor kejaksaan juga menjadi patokan," ujar Jefry Siahaan, Jumat (27/8/2021) di Balige.
Jefry Siahaan yang juga sebagai pemerhati pembangunan di Kabupaten Toba sangat menyayangkan pihak kejaksaan memanfaatkan bahu jalan sebagai penempatan banner yang seharusnya bisa didirikan didalam area kantor.
"Seharusnya, kantor kejaksaan mestinya harus menunjukan bahwa mereka adalah sebagai aparat hukum dan memberi contoh kepada masyarakat supaya patuh dan taat pada hukum. Dengan contoh yang ditunjukan saat ini bagaimana pemkab atau pihak kepolisian untuk menegakan aturan kepada masyarakat karena masyarakat tentu akan mengatakan bagaimana dengan kantor kejaksaan," sebutnya.
Menurut Ketua DPC Pospera ini karena penempatan banner tepat di trotoar bahu jalan dan seharusnya milik pengguna atau pejalan kaki hendaknya Dishub bisa bertindak secara tegas.
"Kalau saya menilai, karena adanya kerucut milik Dishub ditempatkan sebagi pembatas jalan di jalan raya di lokasi kantor tentu harus dikaji ulang," terangnya.
Sebelumnya juga Komunitas Pemuda di Kelurahan Pardede Onan, Toni Pardede sudah menyampaikan protes semasa pembangunan banneer milik Kantor Kejaksaan Balige bahwa sikap itu sangat merugikan pejalan kaki.
"Baru kali ini sikap seluruh penghuni di kantor Kejaksaan Balige sangat kurang komunikatif terhadap lingkungan bahkan lebih condong kepada arogansi padahal penegak hukum sepatutnya harus menjadi contoh yang baik," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Tito Siahaan, mengakui kerucut yang saat ini ditempatkan di depan kantor Kejaksaan adalah milik Dishub atas permintaan semasa ada rehabilitasi pagar dan pembangunan banner.
"Saya akan coba cek ke lapangan nanti," jawabnya singkat tanpa memberi komentar apakah pemanfaatan badan jalan menyalahi atau tidak.