Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak mengajukan revisi Perda (Peraturan Daerah) tentang kepala lingkungan (Kepling). Desakan ini berkaitan dengan peristiwa tertangkapnya oknum kepling di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia saat pesta sabu.
Anggota Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, menilai peristiwa itu telah menimbulkan keprihatinan. Kepling yang seharunya menjadi pengayom dan cotoh bagi masyarakat, malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Persoalan ini harus segara direspon sebagai upaya memperbaiki persoalan di masyarakat. "Ini merupakan kasus serius, seorang Kepling kedapatan sedang pesta sabu sesungguhnya sudah mencoreng marwah Kota Medan," ujarnya, Senin (30/8/2021).
Oleh karena itu, dia Pemko Medan agar segera menyampaikan usulan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepala Lingkungan.
"Kita mendesak Pemko agar mengusulkan revisi Perda Kepling dan memasukan syarat menjadi Kepling harus bebas dari narkoba," ucapnya.
Syaiful juga mendesak Pemko Medan untuk tegas, peran Camat di lapangan harus lebih jeli melihat persoalan ini. Oknum Kepling yang tertangkap sabu jelas telah menunjukan kepada kita ada pola rekrutmen yang salah.
"Dalam pengangkatan Kepling harusnya Camat dan Lurah bisa mendapatan dan mencari informasi sedetail mungkin. Adanya oknum Kepling yang tertangkap sedang menghisap sabu jelas merupakan kecolongan," jelasnya.
Selain masalah narkoba, masalah kepling juga masih menjadi persoalan ditengah-tengah masyarakat, terkait pengangkatan dan periodeisasi
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong agar Pemko Medan memperketat pengawasan terhadap maraknya aktivitas narkoba di lingkungan Kota Medan.